Suara.com - Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diterima langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021 atau May Day.
Dalam pertemuan tersebut, Moeldoko mengklaim Pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
"Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menuturkan pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai.
Karena itu, Kantor Staf Presiden (KSP) ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.
"KSP juga punya tugas melakukan pengawalan atas UU Cipta Kerja bagaimana mengimplementasikan di lapangan," ucap dia.
Moeldoko juga mengapresiasi langkah KSPSI dan KSPI yang tidak menggelar aksi besar karena kondisi pandemi Covid-19.
Mantan Panglima TNI itu menyebut apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Disebut Mau Bikin Rusuh di Aksi May Day, Polisi Amankan 20 Anarko
"Pemerintah mengapresiasi atas kegiatan May Day yang telah berjalan dengan baik dan beliau memiliki pemikiran ikut berempati atas situasi covid-19 dan beliau memiliki tanggung jawab sosial yang sangat tinggi agar Covid-19 tidak merebak. Untuk itulah kegiatan May Day dijalankan dengan sangat baik dan bersifat mendidik juga memberikan ketenangan bagi masyarakat," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjelaskan, pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh dilakukan karena pihaknya tidak ingin kondisi Indonesia seperti India.
Andi menjelaskan, pada pertemuannya dengan KSP Moeldoko, perwakilan KSPSI dan KSPI pun mentaati protokol kesehatan dan melakukan swab antigen.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi pandemi Covid-19," ucap Andi.
Hal yang sama juga dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal. Iqbal mengaku telah menyampaikan sosialisasi agar tidak menggelar aksi besar-besaran untuk menghindari klaster baru Covid-19.
Adapun jika ada aksi, Iqbal meminta dilakukan secara terbatas dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual