Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Ambrosius Mulait menilai pelabelan teroris yang disematkan pemerintah Indonesia kepada Organisasi Papua Merdeka adalah kesalahan besar.
Ambrosius mengibaratkan OPM adalah tuan rumah yang dengan sewenang-wenang oleh pemerintah Indonesia sebagai teroris.
"Jika Mahfud MD melabelkan OPM sebagai terorisme tentu menjelaskan ketidakmampuan Pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah Papua dengan serius, justru melabelkan OPM sebagai terorisme akan menambah korban kekerasan di Papua," kata Ambrosius saat dihubungi Suara.com, Senin (3/5/2021).
Dia juga menilai tidak semua anggota TNI-Polri yang dikirim operasi militer ke Papua khususnya di Intan Jaya dan Nduga bisa membedakan mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM mana rakyat sipil biasa.
"Setelah menembak rakyat sipil, aparat melabelkan sebagai anggota TPNPB untuk menghindari sorotan bahwa telah melanggar HAM. Aparat Indo juga yang sulit membedakan mana rakyat sipil mana anggota TPNPB, sehingga korban rakyat sipil banyak berjatuhan di Papua," ucapnya.
Pengibar Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka Jakarta pada 2018 lalu itu meyakini, pelabelan teroris ini justru akan menguatkan solidaritas pembebasan Papua.
"Suatu saat dengan kondisi yang miris di Papua, perlawanan akan semakin besar, yang akan datang dari rakyat Papua, sebab orang Papua memiliki memoria pasionisme (ingatan penderitaan)," tegasnya.
Dicap Teroris
Baca Juga: Siap Perang! TPNPB Beri Pesan ke Pasukan Setan TNI: Kami Tak akan Mundur
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan TPNPB-OPM dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengklaim keputusan itu diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.
Sejurus dengan itu, Kodam III Siliwangi pun langsung menerjunkan pasukan Yonif 315/Garuda atau biasa disebut dengan pasukan Setan.
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan pasukan Setan ini mulai diberangkatkan ke Papua untuk memberantas TPNPB-OPM dan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.
Di sisi lain, pasukan Setan ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan masyarakat dari serangan KKB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan