Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial, Iskandar Zulkarnaen mengaku telah menerima uang lelah sebesar Rp 165 juta, dalam membantu sebagai tim teknis Bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020. Uang itu didapat Iskandar dari terdakwa kasus korupsi bansos corona eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.
Keterangan itu disampaikan Iskanda saat menjadi saksi dalam sidang kasus Bansos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/2021).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim M. Damis mencecar Iskandar apakah pernah mendapatkan uang dari Matheus Joko.
Iskandar pun menjawab sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai penyidikan di KPK bahwa ia menerima uang mencapai Rp 165 juta.
"Sesuai BAP saya Rp165 juta yang mulia. Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) Matheus Joko," jawab Iskandar dalam sidang.
Hakim Damis pun terus mencecar saksi Iskandar. Uang yang diterima dari Joko itu uang apa ?," tanya Damis.
"Uang lelah kami yang mulia," jawab Iskandar.
Iskandar pun awalnya tak mengetahui, asal usul uang itu. Namun, ia akhirnya mengetahui setelah masuk penyidikan KPK bahwa itu uang berasal dari para vendor-vendor Bansos.
"Tidak pernah yang mulia terima saja (awalnya uang itu). Sekarang tahu itu dana dari penyedia, yang saya tahu itu yang mulia," ungkap Iskandar.
Baca Juga: Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
Iskandar pun mengaku bahwa ia tak memakai uang itu sama sekali. Lantaran, sudah dikembalikan kepada lembaga antirasuah saat ia menjalani proses penyidikan.
"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Sesuai dengan tugas saya itu salah satu bentuk pemberian yang mulia," tutup Iskandar.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun