Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial, Iskandar Zulkarnaen mengaku telah menerima uang lelah sebesar Rp 165 juta, dalam membantu sebagai tim teknis Bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020. Uang itu didapat Iskandar dari terdakwa kasus korupsi bansos corona eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.
Keterangan itu disampaikan Iskanda saat menjadi saksi dalam sidang kasus Bansos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/2021).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim M. Damis mencecar Iskandar apakah pernah mendapatkan uang dari Matheus Joko.
Iskandar pun menjawab sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai penyidikan di KPK bahwa ia menerima uang mencapai Rp 165 juta.
"Sesuai BAP saya Rp165 juta yang mulia. Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) Matheus Joko," jawab Iskandar dalam sidang.
Hakim Damis pun terus mencecar saksi Iskandar. Uang yang diterima dari Joko itu uang apa ?," tanya Damis.
"Uang lelah kami yang mulia," jawab Iskandar.
Iskandar pun awalnya tak mengetahui, asal usul uang itu. Namun, ia akhirnya mengetahui setelah masuk penyidikan KPK bahwa itu uang berasal dari para vendor-vendor Bansos.
"Tidak pernah yang mulia terima saja (awalnya uang itu). Sekarang tahu itu dana dari penyedia, yang saya tahu itu yang mulia," ungkap Iskandar.
Baca Juga: Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
Iskandar pun mengaku bahwa ia tak memakai uang itu sama sekali. Lantaran, sudah dikembalikan kepada lembaga antirasuah saat ia menjalani proses penyidikan.
"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Sesuai dengan tugas saya itu salah satu bentuk pemberian yang mulia," tutup Iskandar.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman