Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial, Iskandar Zulkarnaen mengaku telah menerima uang lelah sebesar Rp 165 juta, dalam membantu sebagai tim teknis Bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020. Uang itu didapat Iskandar dari terdakwa kasus korupsi bansos corona eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.
Keterangan itu disampaikan Iskanda saat menjadi saksi dalam sidang kasus Bansos dengan terdakwa Matheus Joko Santoso yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/5/2021).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim M. Damis mencecar Iskandar apakah pernah mendapatkan uang dari Matheus Joko.
Iskandar pun menjawab sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai penyidikan di KPK bahwa ia menerima uang mencapai Rp 165 juta.
"Sesuai BAP saya Rp165 juta yang mulia. Dari PPK (pejabat pembuat komitmen) Matheus Joko," jawab Iskandar dalam sidang.
Hakim Damis pun terus mencecar saksi Iskandar. Uang yang diterima dari Joko itu uang apa ?," tanya Damis.
"Uang lelah kami yang mulia," jawab Iskandar.
Iskandar pun awalnya tak mengetahui, asal usul uang itu. Namun, ia akhirnya mengetahui setelah masuk penyidikan KPK bahwa itu uang berasal dari para vendor-vendor Bansos.
"Tidak pernah yang mulia terima saja (awalnya uang itu). Sekarang tahu itu dana dari penyedia, yang saya tahu itu yang mulia," ungkap Iskandar.
Baca Juga: Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui
Iskandar pun mengaku bahwa ia tak memakai uang itu sama sekali. Lantaran, sudah dikembalikan kepada lembaga antirasuah saat ia menjalani proses penyidikan.
"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK. Sesuai dengan tugas saya itu salah satu bentuk pemberian yang mulia," tutup Iskandar.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi