Suara.com - Sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim Mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.
Jumhur ditahan dalam bui karena ia terjerat kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
“Sebelum sidang ditutup, kami sudah mendapatkan sejumlah tokoh publik yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pak Jumhur,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Oky lanjut menyebut beberapa nama penjamin itu, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva; eks Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.
Oky juga menyebut nama para penjamin lainnya, antara lain mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.
Usai menyebutkan nama-nama para penjamin itu, Oky lanjut menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Jumhur Hidayat ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel, yang dipimpin oleh Agus Widodo, pun menerima surat permohonan tersebut.
Di samping jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat, tim penasihat hukum Jumhur juga menyebut pihaknya bersedia membayar Rp10 juga sebagai jaminan uang untuk penangguhan penahanan Jumhur.
Baca Juga: Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur: Bebasin Aja Dulu, Mau Lebaran di Rumah
Terkait kesiapan sejumlah tokoh menjadi penjamin, Jumhur mengucapkan terima kasih kepada mereka karena kesediaan itu menunjukkan bahwa mereka percaya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak akan melanggar aturan hukum.
“Saya terima kasih kepada mereka, berarti mereka percaya saya tidak akan macam-macam,“ kata Jumhur saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Ia lanjut menyebut kesediaan para tokoh masyarakat itu akan jadi catatan bagi sejarah mempertahankan demokrasi di Indonesia.
“Itu akan dicatat juga dalam sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia, karena saya dalam rangka itu, memperjuangkan kebebasan berpendapat," ujar Jumhur.
“Mereka semua pejuang,” kata Jumhur menyampaikan apresiasinya ke 20 tokoh masyarakat itu.
Tim kuasa hukum secara resmi meminta penangguhan penahanan untuk Jumhur Hidayat, karena masa tahanan dia habis per Senin (3/5).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar