Suara.com - Sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim Mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.
Jumhur ditahan dalam bui karena ia terjerat kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
“Sebelum sidang ditutup, kami sudah mendapatkan sejumlah tokoh publik yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pak Jumhur,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Oky lanjut menyebut beberapa nama penjamin itu, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva; eks Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.
Oky juga menyebut nama para penjamin lainnya, antara lain mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.
Usai menyebutkan nama-nama para penjamin itu, Oky lanjut menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Jumhur Hidayat ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel, yang dipimpin oleh Agus Widodo, pun menerima surat permohonan tersebut.
Di samping jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat, tim penasihat hukum Jumhur juga menyebut pihaknya bersedia membayar Rp10 juga sebagai jaminan uang untuk penangguhan penahanan Jumhur.
Baca Juga: Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur: Bebasin Aja Dulu, Mau Lebaran di Rumah
Terkait kesiapan sejumlah tokoh menjadi penjamin, Jumhur mengucapkan terima kasih kepada mereka karena kesediaan itu menunjukkan bahwa mereka percaya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak akan melanggar aturan hukum.
“Saya terima kasih kepada mereka, berarti mereka percaya saya tidak akan macam-macam,“ kata Jumhur saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Ia lanjut menyebut kesediaan para tokoh masyarakat itu akan jadi catatan bagi sejarah mempertahankan demokrasi di Indonesia.
“Itu akan dicatat juga dalam sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia, karena saya dalam rangka itu, memperjuangkan kebebasan berpendapat," ujar Jumhur.
“Mereka semua pejuang,” kata Jumhur menyampaikan apresiasinya ke 20 tokoh masyarakat itu.
Tim kuasa hukum secara resmi meminta penangguhan penahanan untuk Jumhur Hidayat, karena masa tahanan dia habis per Senin (3/5).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026