Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa Salat Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei mendatang, tidak boleh digelar di daerah zona merah dan oranye dalam peta zonasi corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat ied, zakat, khotbah, dan i'tikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
"Diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye, pelaksanaan ibadah berjemaah hanya boleh dilakukan masyarakat di zona kuning dan hijau," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (4/5/2021).
Penyelenggaraan salat ied di zona kuning dan hijau pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti tidak berkerumun, membawa peralatan ibadah pribadi, maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, memperpendek durasi ibadah, hingga tidak melakukan kontak fisik selama ibadah.
"Wudhu dari rumah, membawa peralatan ibadah sendiri, hanya diikuti maksimal 50 persen jamaah, kemudian membentuk satgas untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan jemaah," jelasnya.
Wiku menyarankan kegiatan khotbah atau pengajian selama ramadan juga dilakukan secara virtual untuk menghindari potensi penularan covid-19.
"Sebagai umat beragama, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan," ucapnya.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021, Salat Tarawih dan Ied diizinkan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
Baca Juga: Catat! Gibran Larang Warga Takbiran Keliling dan Salat Id di Lapangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika