Suara.com - Terdakwa Direktur PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021). Penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara itu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
Adapun hal yang memberatkan majelis hakim terhadap terdakwa Ardian, tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi.
"Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19," ujarnya.
Untuk hal meringankan, terdakwa Ardian, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Dalam putusan majelis hakim ini, terdakwa Ardian telah terbukti memberikan suap sebesar Rp1,95 miliar, kepada Juliari.
Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12. Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa KPK maupun tim hukum terdakwa Ardian kompak untuk pikir-pikir.
Vonis majelis hakim ini, tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK selama empat tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden