Suara.com - Kebijakan larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 membuat operasional kereta api jarak jauh dihentikan sementara.
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis jadwal pemberangkatan kereta dari dua stasiun di Jakarta, yakni dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang dikhususkan untuk penumpang yang melakukan perjalanan dinas dan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT KAI Eva Chairunisa, untuk Stasiun Pasar Senen ada tiga kereta yang beroperasi dengan tiga jadwal yaitu,
- Kereta Api Bengawan (Pasar Senen-Purwosari) pukul 06.30 WIB
- Kereta Api Tegal Express (Pasar Senen-Tegal) pukul 09.20 WIB
- Kereta Api Serayu (Pasar Senen-Purwokerto via Bandung) pukul 09.30 WIB
Sementara untuk Stasiun Gambir, terdapat empat kereta dengan empat jadwal juga, yaitu
- Kereta Api Angrek pagi (Gambir-Surabaya Pasar Turi) pukul 08.00 WIB
- Kereta Api Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) pukul 17.00 WIB
- Kereta Api Gajahyana (Gambir-Malang) pukul 18.10 WIB
- Kereta Api Argo Lawu (Gambir-Solobalapan) pukul 20.00 WIB
Sementara untuk persyaratannya dikutip dari laman resmi PT KAI, sebagai berikut;
- Syarat perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri wajib melampirkan surat izin perjalanan.
- Print out surat izin perjalanan secara tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat.
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan dengan dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.
- Syarat bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah. Diketahui, surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi atau negara. Surat izin perjalanan juga diwajibkan bagi orang dewasa di atas 17 tahun.
- Selain surat izin perjalanan tertulis, penumpang juga wajib menunjukan surat negatif Covid-19. Surat negatif Covid-19 dapat melalui tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Bagi usia dibawah 5 tahun tidak mewajibkan untuk melampirkan surat negatif Covid-19.
- Syarat lainnya bagi pelaku perjalanan mendesak non-mudik kereta api adalah menaati protokol kesehatan. Pengguna kereta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.
- Untuk pembelian tiket pada 6 hingga 17 Mei 2021 dapat dibeli secara online, pada aplikasi KAI Access, aplikasi b2b dan loket stasiun. Namun, bagi penumpang perjalanan kereta pada 6 hingga 17 Mei yang telah memiliki tiket, tetapi tidak memiliki surat izin perjalanan, dan atau hasil negatif Covid-19 tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket. Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi