Suara.com - Wali Kota Bogor, Biwa Arya mendapatkan kecaman dari pengurus GKI Yasmin, setelah upayanya meminta gereja yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin direlokasi ke tempat lain.
Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging menganggap, upaya Bima Arya itu bertujuan untuk memecah belah institusi gereja dan jemaat gereja GKI.
“Merupakan tindakan pemecahbelahan institusi gereja dan jemaat gereja GKI, yang patut diduga dilakukan untuk menggagalkan pembukaan segel gereja GKI Yasmin dilokasinya yang asli sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Agung RI terkait sahnya IMB gereja GKI Yasmin,” kata Bona lewat video konperensi pers dari Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Relokasi itu ditawarkan Bima Arya lewat Surat Walikota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, isinya menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh seberang Restoran Gumati Bogor, yang berjarak kurang lebih 2 KM dari lokasi gereja saat ini.
Selain itu, upaya dari Bima Arya juga disebut melakukan penipuan publik, sebab berdasaran Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, sehingga keberadaan rumah ibadah itu tetap di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, bukan di lokasi lain.
“Merupakan penipuan publik yang dilakukan Pemkot Bogor pada jemaat GKI Yasmin dan secara luas pada warga negara Indonesia pada umumnya, karena putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung di atas mengikat semua pihak,,” tegas Bona.
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut, Bona, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya sebagai tempat ibadah telah memiliki payung hukum tetap dan legal.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Pusat Perbelanjaan di Bogor Timbulkan Kerumunan
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
Terkini
-
Terbongkar! Oknum TNI Jadi Perantara Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Kini Ditahan
-
Misteri 'Perintah Maut' untuk Kopda FH: TNI Irit Bicara Soal Dalang di Balik Pembunuhan Kacab Bank
-
Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri