Suara.com - Wali Kota Bogor, Biwa Arya mendapatkan kecaman dari pengurus GKI Yasmin, setelah upayanya meminta gereja yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin direlokasi ke tempat lain.
Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging menganggap, upaya Bima Arya itu bertujuan untuk memecah belah institusi gereja dan jemaat gereja GKI.
“Merupakan tindakan pemecahbelahan institusi gereja dan jemaat gereja GKI, yang patut diduga dilakukan untuk menggagalkan pembukaan segel gereja GKI Yasmin dilokasinya yang asli sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Agung RI terkait sahnya IMB gereja GKI Yasmin,” kata Bona lewat video konperensi pers dari Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Relokasi itu ditawarkan Bima Arya lewat Surat Walikota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, isinya menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh seberang Restoran Gumati Bogor, yang berjarak kurang lebih 2 KM dari lokasi gereja saat ini.
Selain itu, upaya dari Bima Arya juga disebut melakukan penipuan publik, sebab berdasaran Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, sehingga keberadaan rumah ibadah itu tetap di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, bukan di lokasi lain.
“Merupakan penipuan publik yang dilakukan Pemkot Bogor pada jemaat GKI Yasmin dan secara luas pada warga negara Indonesia pada umumnya, karena putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung di atas mengikat semua pihak,,” tegas Bona.
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut, Bona, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya sebagai tempat ibadah telah memiliki payung hukum tetap dan legal.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Pusat Perbelanjaan di Bogor Timbulkan Kerumunan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang