Suara.com - Wali Kota Bogor, Biwa Arya mendapatkan kecaman dari pengurus GKI Yasmin, setelah upayanya meminta gereja yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin direlokasi ke tempat lain.
Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging menganggap, upaya Bima Arya itu bertujuan untuk memecah belah institusi gereja dan jemaat gereja GKI.
“Merupakan tindakan pemecahbelahan institusi gereja dan jemaat gereja GKI, yang patut diduga dilakukan untuk menggagalkan pembukaan segel gereja GKI Yasmin dilokasinya yang asli sebagaimana disebut dalam putusan Mahkamah Agung RI terkait sahnya IMB gereja GKI Yasmin,” kata Bona lewat video konperensi pers dari Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Relokasi itu ditawarkan Bima Arya lewat Surat Walikota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, isinya menawarkan pemberian lahan untuk gereja di Jalan KH Abdullah bin Nuh seberang Restoran Gumati Bogor, yang berjarak kurang lebih 2 KM dari lokasi gereja saat ini.
Selain itu, upaya dari Bima Arya juga disebut melakukan penipuan publik, sebab berdasaran Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, sehingga keberadaan rumah ibadah itu tetap di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, bukan di lokasi lain.
“Merupakan penipuan publik yang dilakukan Pemkot Bogor pada jemaat GKI Yasmin dan secara luas pada warga negara Indonesia pada umumnya, karena putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung di atas mengikat semua pihak,,” tegas Bona.
Diketahui, nasib perizinan Gereja GKI Yasmin, yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.
Menurut, Bona, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya sebagai tempat ibadah telah memiliki payung hukum tetap dan legal.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Pusat Perbelanjaan di Bogor Timbulkan Kerumunan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR