Selanjutnya, keempat, terdapat pertanyaan sebagai berikut: "Kalau pacaran ngapain aja?"
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," kecam Gerak Perempuan dan Kompaks.
Menurut mereka, pertanyaan-pertanyaan itu bernuansa seksis karena didasari asumsi perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara.
Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 dan amandemennya mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“.
Karenanya, Gerak Perempuan dan Kompaks mendesak pemerintah melakukan investigasi dan pengusutan perihal tes alih status pegawai KPK yang diwarnai pertanyaan-pertanyaan seksis dan melecehkan.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengungkapkan, mengetahui adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu.
Dia menilai, dimasukkannya pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan tindakan tercela yang menghina akal sehat.
Bambang Widjojanto bahkan menilai itu adalah bentuk sebuah kedunguan yang sudah sangat mengakar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Soal Suap Wali Kota Tanjungbalai
"Saking 'hebat' kecerdasannya, pada Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, katanya, ditanyakan: Kalau pacaran ngapain aja? Apa masih punya hasrat? Bersedia tidak jadi istri kedua?" kata Bambang Widjojanto.
"Tindakan tercela yang menghina akal sehat. Apakah kita masih bisa bersikap toleran atas kedunguan yang kian radikal?"
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Soal Suap Wali Kota Tanjungbalai
-
Alasan Dinas, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK
-
Daftar Pertanyaan Tes Alih Status Pegawai KPK yang Lecehkan Perempuan
-
Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dipanggil KPK
-
Bambang Widjojanto Ungkap Isi TWK KPK: dari Pacaran, Hasrat hingga Poligami
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka