Selanjutnya, keempat, terdapat pertanyaan sebagai berikut: "Kalau pacaran ngapain aja?"
"Pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara," kecam Gerak Perempuan dan Kompaks.
Menurut mereka, pertanyaan-pertanyaan itu bernuansa seksis karena didasari asumsi perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut.
Pertanyaan dan pernyataan yang seksis ini juga menunjukkan buruknya perspektif gender dari aparatur negara.
Hal ini bertentangan juga dengan Pasal 28G (1) 1945 dan amandemennya mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“.
Karenanya, Gerak Perempuan dan Kompaks mendesak pemerintah melakukan investigasi dan pengusutan perihal tes alih status pegawai KPK yang diwarnai pertanyaan-pertanyaan seksis dan melecehkan.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengungkapkan, mengetahui adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu.
Dia menilai, dimasukkannya pertanyaan-pertanyaan seperti ini merupakan tindakan tercela yang menghina akal sehat.
Bambang Widjojanto bahkan menilai itu adalah bentuk sebuah kedunguan yang sudah sangat mengakar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Soal Suap Wali Kota Tanjungbalai
"Saking 'hebat' kecerdasannya, pada Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, katanya, ditanyakan: Kalau pacaran ngapain aja? Apa masih punya hasrat? Bersedia tidak jadi istri kedua?" kata Bambang Widjojanto.
"Tindakan tercela yang menghina akal sehat. Apakah kita masih bisa bersikap toleran atas kedunguan yang kian radikal?"
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPR Mangkir Panggilan KPK, Soal Suap Wali Kota Tanjungbalai
-
Alasan Dinas, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK
-
Daftar Pertanyaan Tes Alih Status Pegawai KPK yang Lecehkan Perempuan
-
Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dipanggil KPK
-
Bambang Widjojanto Ungkap Isi TWK KPK: dari Pacaran, Hasrat hingga Poligami
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda