Suara.com - Dimana saja perguruan tinggi dalam negeri tujuan beasiswa LPDP 2021? Simak penjelasannya berikut ini.
Akhirnya, penantian untuk Anda yang menantikan beasiswa LPDP 2021 terjawab sudah. Pendaftaran Beasiswa LPDP telah dibuka sejak 4 Mei 2021 dan akan berakhir nanti pada 1 Juni 2021. Anda bisa menyiapkan persyaratan mulai dari sekarang.
Nah, berikut ini daftar perguruan tinggi dalam negeri tujuan beasiswa LPDP 2021.
Magister (S2)
- Institut Pertanian Bogor
- Institut Seni Indonesia Yogyakarta
- Institut Teknologi Bandung
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Universitas Airlangga
- Universitas Brawijaya
- Universitas Diponegoro
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Hasanuddin
- Universitas Indonesia
- Universitas Jenderal Soedirman
- Universitas Sebelas Maret
- Universitas Sumatera Utara
- Universitas Udayana
- Universitas Negeri Yogyakarta
Doktoral (S3)
- Institut Pertanian Bogor
- Institut Teknologi Bandung
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember
- Universitas Airlangga
- Universitas Brawijaya
- Universitas Diponegoro
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Hasanuddin
- Universitas Indonesia
- Universitas Negeri Jakarta
- Universitas Negeri Yogyakarta
- Universitas Sebelas Maret
- Universitas Udayana
- Universitas Padjajaran
- Universitas Pendidikan Indonesia.
Itulah daftar perguruan tinggi dalam negeri tujuan beasiswa LPDP 2021 yang dapat Anda pilih sebagai tujuan belajar.
Adapun syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2021 adalah sebagai berikut:
Syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2021 reguler
1. Persyaratan Umum WNI Telah menyelesaikan jenjang D4/S1 untuk beasiswa magister,
selesai S2 untuk beasiswa doktoral, atau selesai D4/S1 untuk beasiswa doktoral (langsung)
Bagi peminat beasiswa doktoral langsung, syaratnya adalah:
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021: Jadwal, Syarat dan Panduan Pendaftaran LPDP
- Harus lulus D4/S1 dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi BAN-PT, perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Dirjen Dikti/Kedutaan Besar RI tempat perguruan tinggi tersebut berada.
- Tidak sedang menempuh studi magister/doktoral baik di dalam maupun luar negeri
2. Lulusan S2 tidak boleh mendaftar untuk program magister dan lulusan S3 tidak boleh mendaftar program doktoral
3. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi (bagi yang belum bekerja) atau atasan (bagi yang sudah bekerja)
4. Memilih perguruan tinggi dan program studi tujuan sesuai ketentuan LPDP
5. Beasiswa hanya dibuka untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas khusus misalnya kelas karyawan, kelas jarak jauh, dan sebagainya
6. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca-studi
7. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program doktoral.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya