Suara.com - Jelang Idul Fitri 1442 H, hampir seluruh masyarakat tentunya ingin mudik ke kampung halaman masing-masing. Namun sayangnya, momen mudik tahun ini kembali dilarang seperti tahun lalu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik lebaran 2021 tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, selama periode yang telah ditetapkan seluruh masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.
Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, sebagian masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal boleh dilakukan dalam wilayah aglomerasi.
Sebelumnya telah diberitakan, setidaknya terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Seperti apa aturan mudik lokal boleh dilakukan?
Ketentuan Mudik Lokal
Lantas, bagaimana ketentuan wacana mudik lokal boleh dilakukan selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021? Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa sebenarnya pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Kawasan aglomerasi yang dimaksud adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Baca Juga: Viral WN China Keluyuran di Mempawah saat Larangan Mudik, Warga Protes
Belakangan ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.
Dalam buklet tersebut juga dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.
Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau seluruh masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu. Selain itu, silaturahmi juga disarankan agar dilakukan secara online.
Mudik Jarak Jauh Maupun Lokal Ditiadakan
Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai apakah mudik lokal boleh dilakukan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap bahwa mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.
Hal ini mengingat penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia. Hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (2/5/2021) lalu.
Semoga informasi di atas dapat membantu Anda agar menjadi lebih mengerti bahwa mudik lokal sebaiknya juga tetap tidak boleh dilakukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA dan Himbara, Cek Batas Maksimal Penukaran!
-
10 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Buka Pendaftaran, Cek di Sini!
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
Terkini
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?