Suara.com - Jelang Idul Fitri 1442 H, hampir seluruh masyarakat tentunya ingin mudik ke kampung halaman masing-masing. Namun sayangnya, momen mudik tahun ini kembali dilarang seperti tahun lalu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik lebaran 2021 tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, selama periode yang telah ditetapkan seluruh masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.
Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, sebagian masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal boleh dilakukan dalam wilayah aglomerasi.
Sebelumnya telah diberitakan, setidaknya terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Seperti apa aturan mudik lokal boleh dilakukan?
Ketentuan Mudik Lokal
Lantas, bagaimana ketentuan wacana mudik lokal boleh dilakukan selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021? Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa sebenarnya pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Kawasan aglomerasi yang dimaksud adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.
Baca Juga: Viral WN China Keluyuran di Mempawah saat Larangan Mudik, Warga Protes
Belakangan ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan.
Dalam buklet tersebut juga dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.
Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau seluruh masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu. Selain itu, silaturahmi juga disarankan agar dilakukan secara online.
Mudik Jarak Jauh Maupun Lokal Ditiadakan
Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai apakah mudik lokal boleh dilakukan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap bahwa mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.
Hal ini mengingat penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia. Hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (2/5/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Na Daehoon Murka Tak Terima Anaknya Bertemu Safrie: Dia Perusak Rumah Tangga Saya
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi