Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Novi Rahman Hidayat beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selain Novi, ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap.
Sedangkan, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Plt Camat Sukomoro Haryanto, Camat Berbek Bambang Subagio, Camat Loceret Tri Basuki Widodo yang memberikan suap juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Agus menyebut kasus ini berawal dua instansi penegak hukum Bareskrim Polri dan KPK menerima laporan masyarakat. KPK menerima laporan pada 13 April 2021 lalu, sedangkan Bareskrim Polri pada 16 April 2021.
Hingga akhirnya kedua penegak hukum ini berkoordinasi untuk menggelar tim gabungan dalam operasi tangkap tangan ini.
Agus menjelaskan modus operandi penerimaan suap Bupati Nganjuk Novi dari para camat melalui ajudannya M Izza.
"Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim Polri dan KPK, yakni uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi milik Bupati Nganjuk. Uang tersebut diduga berasal dari para camat dalam kasus jual beli jabatan.
Baca Juga: Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK
"Ada delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," katanya.
Masih menurutnya, dari hasil pengungkapan kasus jual beli jabatan ini. KPK hanya membanu dalam pengungkapan kasus ini. Dimana penyidikan selanjutnya ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," katanya.
Pasal yang disamgkakan para tersangka yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak