Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Novi Rahman Hidayat beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selain Novi, ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap.
Sedangkan, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Plt Camat Sukomoro Haryanto, Camat Berbek Bambang Subagio, Camat Loceret Tri Basuki Widodo yang memberikan suap juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Agus menyebut kasus ini berawal dua instansi penegak hukum Bareskrim Polri dan KPK menerima laporan masyarakat. KPK menerima laporan pada 13 April 2021 lalu, sedangkan Bareskrim Polri pada 16 April 2021.
Hingga akhirnya kedua penegak hukum ini berkoordinasi untuk menggelar tim gabungan dalam operasi tangkap tangan ini.
Agus menjelaskan modus operandi penerimaan suap Bupati Nganjuk Novi dari para camat melalui ajudannya M Izza.
"Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim Polri dan KPK, yakni uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi milik Bupati Nganjuk. Uang tersebut diduga berasal dari para camat dalam kasus jual beli jabatan.
Baca Juga: Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK
"Ada delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," katanya.
Masih menurutnya, dari hasil pengungkapan kasus jual beli jabatan ini. KPK hanya membanu dalam pengungkapan kasus ini. Dimana penyidikan selanjutnya ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," katanya.
Pasal yang disamgkakan para tersangka yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram