Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Novi Rahman Hidayat beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selain Novi, ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadi juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap.
Sedangkan, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Plt Camat Sukomoro Haryanto, Camat Berbek Bambang Subagio, Camat Loceret Tri Basuki Widodo yang memberikan suap juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Agus menyebut kasus ini berawal dua instansi penegak hukum Bareskrim Polri dan KPK menerima laporan masyarakat. KPK menerima laporan pada 13 April 2021 lalu, sedangkan Bareskrim Polri pada 16 April 2021.
Hingga akhirnya kedua penegak hukum ini berkoordinasi untuk menggelar tim gabungan dalam operasi tangkap tangan ini.
Agus menjelaskan modus operandi penerimaan suap Bupati Nganjuk Novi dari para camat melalui ajudannya M Izza.
"Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bareskrim Polri dan KPK, yakni uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi milik Bupati Nganjuk. Uang tersebut diduga berasal dari para camat dalam kasus jual beli jabatan.
Baca Juga: Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK
"Ada delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," katanya.
Masih menurutnya, dari hasil pengungkapan kasus jual beli jabatan ini. KPK hanya membanu dalam pengungkapan kasus ini. Dimana penyidikan selanjutnya ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," katanya.
Pasal yang disamgkakan para tersangka yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar
-
Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang