Suara.com - Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap bakal melakukan konsolidasi bersama 74 pegawai lainnya yang tak lulus dalam alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), terkait menyerahkan tugas maupun jabatannya kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Yudi menjadi salah satu pegawai yang tak lulus bersama sejumlah pengurus inti WP KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam tes untuk alih status menjadi ASN.
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ungkap Yudi kepada Suara.com, Selasa (11/5/2021).
Konsolidasi dilakukan karena dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan revisi UU KPK Baru nomor 19 tahun 2019, menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan para pegawai.
Maka itu, Yudi menegaskan agar Ketua KPK Firli Bahuri untuk mematuhi putusan MK itu.
"Karena bagi kami, putusan MK (mahkamah konstitusi) sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu."
Apalagi kata Yudi, sebagian pegawai KPK juga sudah menerima Surat Keputusan (SK) bernomor 652 Tahun 2021. Dalam surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 itu, terdapat dua keputusan penting.
"SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," ujarnya.
Atas SK pimpinan KPK itu, kata Yudi kewenangan penyidik maupun penyelidik tidak lagi dapat bertugas melakukan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Firli Bahuri Cs Berhasil Obrak-abrik KPK
"Artinya penyelidik dan penyidik yang tidak memenuhi syarat misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?