Suara.com - Seperti tahun lalu, pelaksanaan Salat Ied untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini juga terasa berbeda. Di tengah situasi pandemi Covid-19, Salat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus.
Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Menurut MUI, Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.
Jika dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan Salat Ied minimal empat orang. Rinciannya adalah satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum. Selain itu, setelah Salat Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khutbah. Namun, apakah Salat Idul Fitri di rumah boleh tanpa khutbah?
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka Salat Idul Fitri boleh tanpa khutbah. Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri/munfarid, maka tentu saja tidak perlu ada khutbah.
Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah
Adapun tata cara Salat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan Salat Ied di lapangan atau masjid.
- Sebelum Salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat Salat Idul Fitri "Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa" yang artinya "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala".
- Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar".
- Membaca surah Al Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al Quran.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti Salat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan mambaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.
- Di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam) dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar".
- Membaca Surah Al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al Quran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Khutbah Salat Idul Fitri bisa dilakukan atau tidak. Secara umum, ketentuan Salat Idul Fitri di rumah sama seperti Salat Ied pada umumnya. Seperti, takbir tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua. Setelah selesai Salat Ied, baru dilakukan Khutbah. Jika tidak ada yang mampu Khutbah, maka Salat Ied berjamaah di rumah boleh dikerjakan tanpa Khutbah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Kata Mutiara Idul Fitri 1442 H, Cocok Untuk Instastory
Berita Terkait
-
Link Download Khutbah Idul Adha 2026 PDF yang Mengharukan dari Kemenag
-
3 Contoh Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati yang Bisa Kamu Coba
-
Contoh Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa yang Menyentuh Hati
-
Contoh Khutbah Idul Adha 2026 yang Singkat, Padat, dan Mengharukan
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!