Suara.com - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengimbau masyarakat agar membatasi perjalanan demi mencegah penularan Covid-19.
“Kami mohon masyarakat tetap bisa membatasi perjalanannya di masa peniadaan mudik sekarang ini,” kata Adita dalam konferensi pers secara daring, hari ini.
Adita mengatakan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) yang dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 masih tetap berlaku hingga 17 Mei mendatang, sehingga masyarakat perlu untuk mematuhinya.
Selain itu, ia juga kembali mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar menyiapkan dokumen atau syarat-syarat negatif Covid-19.
“Saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik, jadi kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk transportasi,” katanya.
Adita menambahkan pemerintah akan memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Dalam masa tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib membawa syarat negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dan Antigen yang berlaku 1x24 jam, dan GeNose yang berlaku di hari keberangkatan.
Dalam masa peniadaan mudik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.
- Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu; melayani distribusi logistik dan angkutan barang dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Baca Juga: Lebaran di Pemakaman Khusus Covid-19, Wahyono: Semoga Istri Saya Tenang
- Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.
- Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama.
Berita Terkait
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah