Suara.com - Maut, rezeki, dan jodoh itu misteri. Bicara soal jodoh, kita tak pernah tahun siapa kelak jodoh kita. Lalu, bagaimana kalau jodoh kita adalah saudara dekat kita? Begini hukum menikah dengan saudara dekat.
Jodoh memang rahasia Tuhan. Namun, pernahkah kamu membayangkan jika jodoh kita kelak adalah saudara dekat kita? Misalnya, sepupu.
Ya, perasaan memang sulit diatur. Kita tak pernah tahu kalau akan jatuh hati dengan saudara dekat dan tertarik untuk meminangnya. Berikut ini penjelasan hukum menikah dengan saudara dekat menurut islam dan dari segi medis.
Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Islam
Islam sudah memberitahukan dengan siapa saja kita boleh menikah dan dengan siapa saja kita diharamkan untuk menikah.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 23, bahwa beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yakni jika berstatus mahram (sedarah/sekandung).
Sedangkan, saudara perempuan dan saudara laki-laki yang dihalal untuk menikah yakni jika berstatus sebagai sepupu, baik itu sepupu jauh maupun sepupu dekat.
Hal tersebut dijelaskan juga dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi sebagai berikut.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Baca Juga: 4 Amalan Sunah Bulan Syawal dari Puasa hingga Menikah
Hukum Menikah dengan Saudara Dekat Menurut Kesehatan
Meski dalam islam dihalalkan, namun ternyata menikah dengan saudara dekat atau sepupu mempunyai beberapa risiko dari segi kesehatan, khususnya pada keturunan dari hasil hubungan tersebut.
Pasalnya, menikahi saudara dekat, khususnya sepupu pertama akan membuat persamaan DNA atau genetik semakin besar.
Sebuah penelitian juga menyebutkan bahwa menikah dengan saudara dekat akan menimbulkan risiko cacat lahir, gangguan penglihatan dini, gangguan pedengaran dini, keterbelakangan mental, kelainan darah bawaan, perkembangan terhambat, hingga kematian bayi.
Jadi, dapat disimpulkan, hukum menikah dengan saudara dekat dibolehkan. Hanya saja, kamu juga perlu memerhatikan faktor kesehatan pada keturunanmu kelak.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045