Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menilai JPU tidak punya alasan ketika menolak keterangan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Dua saksi fakta yang memberikan keterangan itu adalah Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.
Oky Wiratama selaku salah satu kuasa hukum Jumhur berpendapat, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, kapasitas saksi fakta sudah diperluas. Sehingga, saksi fakta tidak sebatas melihat dan mendengar suatu peristiwa tindak pidana, namun lebih dari itu.
"Menurut kami tidak beralasan, karena saksi fakta itu sudah diperluas berdasarkan putusan MK tahun 2010 yang angka 126 KUHAP, tidak sebatas apa yang saksi lihat dan dengar, tetapi apa yang saksi ketahui. Diperluas kapasitasnya," kata Oky.
Oky menilai, JPU tidak membaca putusan MK terkait putusan mengenai kapasitas seorang saksi fakta. Selain Oky, Jumhur selaku terdakwa juga angkat bicara.
Menurut pentolan KAMI itu, JPU sudah bingung dan kehabisan bahan pertanyaan kepada Nur Hidayati dan Panca Damar. Atas dasar tersebut, kata Jumhur, pilihan terakhir dari JPU adalah melakukan penolakan.
"Menurut saya jaksa bingung mau nanya apa. Jadi yang paling bagus memang dalam proses itu ya menolak," ungkap Jumhur.
Jumhur berpendapat, keterangan Nur Hidayati selaku perwakilan Walhi dalam persidangan merupakan sebuah fakta. Pasalnya, Walhi dalam beberapa kesempatan selalu menolak undangan dari DPR RI ketika Omnibus Law - UU Cipta Kerja masih dalam proses rancangan.
"Karena dibilang bukan fakta, yang diberitakan oleh WALHI kan fakta semua. Kalau dia ikut sidang, dia di undang beberapa kali, bahwa dia menolak ajakan untuk karena tidak setuju karena substantif. Itu kan fakta,' tegas Jumhur.
Baca Juga: Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
Meski demikian, Jumhur tetap menghormati hak JPU dalam persidangan hari ini. Menurut dia, majelis hakim tetap mempunyai pertimbangan atas keterangan saksi fakta yang telah bersaksi.
"Kita hormati saja, haknya jaksa mau nolak semua keterangan dari saksi yang meringankan atau ahli yang meringankan, semua di tolak kan haknya jaksa. Nanti kan majelis hakim pasti punya pertimbangan yang sangat fatal dan itu haknya," pungkas dia.
Sebelumnya, JPU angkat bicara terkait keterangan yang disampaikam oleh dua saksi fakta yang dihadirkan kubu Jumhur. Menurut JPU, dua saksi fakta itu lebih condong sebagai seorang ahli dalam memberikan keterangan perihal Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
"Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi," kata JPU.
Berita Terkait
-
Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur
-
Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
-
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
-
Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding
-
Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji