Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menilai JPU tidak punya alasan ketika menolak keterangan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Dua saksi fakta yang memberikan keterangan itu adalah Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.
Oky Wiratama selaku salah satu kuasa hukum Jumhur berpendapat, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, kapasitas saksi fakta sudah diperluas. Sehingga, saksi fakta tidak sebatas melihat dan mendengar suatu peristiwa tindak pidana, namun lebih dari itu.
"Menurut kami tidak beralasan, karena saksi fakta itu sudah diperluas berdasarkan putusan MK tahun 2010 yang angka 126 KUHAP, tidak sebatas apa yang saksi lihat dan dengar, tetapi apa yang saksi ketahui. Diperluas kapasitasnya," kata Oky.
Oky menilai, JPU tidak membaca putusan MK terkait putusan mengenai kapasitas seorang saksi fakta. Selain Oky, Jumhur selaku terdakwa juga angkat bicara.
Menurut pentolan KAMI itu, JPU sudah bingung dan kehabisan bahan pertanyaan kepada Nur Hidayati dan Panca Damar. Atas dasar tersebut, kata Jumhur, pilihan terakhir dari JPU adalah melakukan penolakan.
"Menurut saya jaksa bingung mau nanya apa. Jadi yang paling bagus memang dalam proses itu ya menolak," ungkap Jumhur.
Jumhur berpendapat, keterangan Nur Hidayati selaku perwakilan Walhi dalam persidangan merupakan sebuah fakta. Pasalnya, Walhi dalam beberapa kesempatan selalu menolak undangan dari DPR RI ketika Omnibus Law - UU Cipta Kerja masih dalam proses rancangan.
"Karena dibilang bukan fakta, yang diberitakan oleh WALHI kan fakta semua. Kalau dia ikut sidang, dia di undang beberapa kali, bahwa dia menolak ajakan untuk karena tidak setuju karena substantif. Itu kan fakta,' tegas Jumhur.
Baca Juga: Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
Meski demikian, Jumhur tetap menghormati hak JPU dalam persidangan hari ini. Menurut dia, majelis hakim tetap mempunyai pertimbangan atas keterangan saksi fakta yang telah bersaksi.
"Kita hormati saja, haknya jaksa mau nolak semua keterangan dari saksi yang meringankan atau ahli yang meringankan, semua di tolak kan haknya jaksa. Nanti kan majelis hakim pasti punya pertimbangan yang sangat fatal dan itu haknya," pungkas dia.
Sebelumnya, JPU angkat bicara terkait keterangan yang disampaikam oleh dua saksi fakta yang dihadirkan kubu Jumhur. Menurut JPU, dua saksi fakta itu lebih condong sebagai seorang ahli dalam memberikan keterangan perihal Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
"Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi," kata JPU.
Berita Terkait
-
Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur
-
Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
-
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
-
Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding
-
Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir
-
Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu