Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menilai JPU tidak punya alasan ketika menolak keterangan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Dua saksi fakta yang memberikan keterangan itu adalah Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.
Oky Wiratama selaku salah satu kuasa hukum Jumhur berpendapat, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, kapasitas saksi fakta sudah diperluas. Sehingga, saksi fakta tidak sebatas melihat dan mendengar suatu peristiwa tindak pidana, namun lebih dari itu.
"Menurut kami tidak beralasan, karena saksi fakta itu sudah diperluas berdasarkan putusan MK tahun 2010 yang angka 126 KUHAP, tidak sebatas apa yang saksi lihat dan dengar, tetapi apa yang saksi ketahui. Diperluas kapasitasnya," kata Oky.
Oky menilai, JPU tidak membaca putusan MK terkait putusan mengenai kapasitas seorang saksi fakta. Selain Oky, Jumhur selaku terdakwa juga angkat bicara.
Menurut pentolan KAMI itu, JPU sudah bingung dan kehabisan bahan pertanyaan kepada Nur Hidayati dan Panca Damar. Atas dasar tersebut, kata Jumhur, pilihan terakhir dari JPU adalah melakukan penolakan.
"Menurut saya jaksa bingung mau nanya apa. Jadi yang paling bagus memang dalam proses itu ya menolak," ungkap Jumhur.
Jumhur berpendapat, keterangan Nur Hidayati selaku perwakilan Walhi dalam persidangan merupakan sebuah fakta. Pasalnya, Walhi dalam beberapa kesempatan selalu menolak undangan dari DPR RI ketika Omnibus Law - UU Cipta Kerja masih dalam proses rancangan.
"Karena dibilang bukan fakta, yang diberitakan oleh WALHI kan fakta semua. Kalau dia ikut sidang, dia di undang beberapa kali, bahwa dia menolak ajakan untuk karena tidak setuju karena substantif. Itu kan fakta,' tegas Jumhur.
Baca Juga: Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
Meski demikian, Jumhur tetap menghormati hak JPU dalam persidangan hari ini. Menurut dia, majelis hakim tetap mempunyai pertimbangan atas keterangan saksi fakta yang telah bersaksi.
"Kita hormati saja, haknya jaksa mau nolak semua keterangan dari saksi yang meringankan atau ahli yang meringankan, semua di tolak kan haknya jaksa. Nanti kan majelis hakim pasti punya pertimbangan yang sangat fatal dan itu haknya," pungkas dia.
Sebelumnya, JPU angkat bicara terkait keterangan yang disampaikam oleh dua saksi fakta yang dihadirkan kubu Jumhur. Menurut JPU, dua saksi fakta itu lebih condong sebagai seorang ahli dalam memberikan keterangan perihal Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
"Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi," kata JPU.
Berita Terkait
-
Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur
-
Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
-
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
-
Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding
-
Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional