Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menilai JPU tidak punya alasan ketika menolak keterangan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Dua saksi fakta yang memberikan keterangan itu adalah Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.
Oky Wiratama selaku salah satu kuasa hukum Jumhur berpendapat, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, kapasitas saksi fakta sudah diperluas. Sehingga, saksi fakta tidak sebatas melihat dan mendengar suatu peristiwa tindak pidana, namun lebih dari itu.
"Menurut kami tidak beralasan, karena saksi fakta itu sudah diperluas berdasarkan putusan MK tahun 2010 yang angka 126 KUHAP, tidak sebatas apa yang saksi lihat dan dengar, tetapi apa yang saksi ketahui. Diperluas kapasitasnya," kata Oky.
Oky menilai, JPU tidak membaca putusan MK terkait putusan mengenai kapasitas seorang saksi fakta. Selain Oky, Jumhur selaku terdakwa juga angkat bicara.
Menurut pentolan KAMI itu, JPU sudah bingung dan kehabisan bahan pertanyaan kepada Nur Hidayati dan Panca Damar. Atas dasar tersebut, kata Jumhur, pilihan terakhir dari JPU adalah melakukan penolakan.
"Menurut saya jaksa bingung mau nanya apa. Jadi yang paling bagus memang dalam proses itu ya menolak," ungkap Jumhur.
Jumhur berpendapat, keterangan Nur Hidayati selaku perwakilan Walhi dalam persidangan merupakan sebuah fakta. Pasalnya, Walhi dalam beberapa kesempatan selalu menolak undangan dari DPR RI ketika Omnibus Law - UU Cipta Kerja masih dalam proses rancangan.
"Karena dibilang bukan fakta, yang diberitakan oleh WALHI kan fakta semua. Kalau dia ikut sidang, dia di undang beberapa kali, bahwa dia menolak ajakan untuk karena tidak setuju karena substantif. Itu kan fakta,' tegas Jumhur.
Baca Juga: Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
Meski demikian, Jumhur tetap menghormati hak JPU dalam persidangan hari ini. Menurut dia, majelis hakim tetap mempunyai pertimbangan atas keterangan saksi fakta yang telah bersaksi.
"Kita hormati saja, haknya jaksa mau nolak semua keterangan dari saksi yang meringankan atau ahli yang meringankan, semua di tolak kan haknya jaksa. Nanti kan majelis hakim pasti punya pertimbangan yang sangat fatal dan itu haknya," pungkas dia.
Sebelumnya, JPU angkat bicara terkait keterangan yang disampaikam oleh dua saksi fakta yang dihadirkan kubu Jumhur. Menurut JPU, dua saksi fakta itu lebih condong sebagai seorang ahli dalam memberikan keterangan perihal Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
"Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi," kata JPU.
Berita Terkait
-
Ini Alasan JPU Tolak Keterangan Direktur Walhi dan KPBI di Sidang Jumhur
-
Sidang Jumhur, Walhi dan KPBI: Penolakan UU Cipta Kerja Juga Ada di Medsos
-
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
-
Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Sumut, PKS Kalah Persidangan-Ajukan Banding
-
Anggota DPRD Sumut Dipecat dari PKS karena Langgar Moral dan Etika
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan