Suara.com - Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dua belah pihak atau lebih untuk menjalin kerjasama secara sadar. Surat perjanjian kerjasama harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Agar Anda lebih paham, dibawah ini ada contoh surat perjanjian kerja sama.
Beberapa situasi yang membutuhkan surat perjanjian kerjasama antara lain pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan pihak lain, pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan bidang usaha lain, atau proyek yang ingin dikerjakan oleh dua belah pihak atau lebih. Dalam sebuah surat perjanjian kerjasama setidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.
- Tanggal: Kapan perjanjian kerjasama ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya.
- Info kontak: Detail informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan.
- Nama proyek: Lebih umum perjanjian kerjasama menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan.
- Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini.
- Kontribusi lainnya: Meliputi kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat.
Tak perlu berlama-lama, berikut contoh surat perjanjian kerja sama yang dapat kalian pakai.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS CABAI
Pada hari ini, Selasa tanggal delapan belas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (18 Mei 2021) bertempat di Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Bapak A
No KTP : 123984664ytu44123
Alamat : Jakarta
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Bapak B
No KTP : 12314u1894679129401
Alamat : Jakarta
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang cabai. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Cabai Merah Pedas.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading cabai.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran cabai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
Terkini
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal
-
Israel Bom Lebanon Tewaskan 182 Warga, Perdana Menteri Nawaf Salam Umumkan Hari Berkabung Nasional
-
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang
-
Selat Hormuz Bisa Dibuka Sebelum Pertemuan AS dan Iran di Pakistan
-
1,2 Juta Warga Lebanon Jadi Korban Serangan Membabi Buta Israel
-
Investasi untuk Anak Cucu Lewat Mangrove, Cara Warga Pesisir Lombok Timur Cegah Banjir Rob
-
Siapa Sadiq al-Nabulsi? Tokoh Islam Terpandang Lebanon Tewas dalam Serangan Israel
-
Kapan TNI Ditarik dari Pasukan Perdamaian PBB di UNIFIL?
-
Trump Klaim Menang Telak di Iran Saat Gencatan Senjata Mulai Berlaku Bagi Militer Amerika Serikat