Suara.com - Empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Bunabi (69) ditangkap polisi. Pembunuhan dilatari dendam salah satu tersangka, Siti Marwiyah (51), karena menganggap korban telah menyantet suaminya.
Siti warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa. Dia menjadi otak kasus pembunuhan. Siti menyewa tiga orang untuk menjalankan aksi. Ketiga orang yang semuanya telah ditangkap polisi yaitu Kailani (58), warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. Kemudian Ahwan dan Mansur.
“Dalam pemeriksaan, Siti Marwiyah mengaku menyuruh tiga tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Bunabi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam laporan Beritajatim.com.
Kepada polisi, Siti mengatakan sakit hati kepada Bunabi. Siti menuduh Bunabi telah menyantet suami Siti, Rifai.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, Siti menjanjikan membayar ketiga tersangka Rp15 juta setelah berhasil menjalankan aksi.
"Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi,” kata Widiarti.
Bunabi (69), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Minggu (16/05/2021di kebun miliknya, Dusun Karpote, Desa Kalinganyar.
Kondisi tubuh Bunabi penuh dengan luka bekas penganiayaan.
Ahwan yang pertama-tama ditangkap polisi mengatakan ikut memukul Bunabi dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali. Pukulan mengenai leher kanan dan lengan kiri.
Baca Juga: Simpan Mayat 4 Bulan dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau
Mansur dan Kailani mengatakan memukul korban dengan menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.
Keempat tersangka kini diamankan di Polsek Kangean. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 KUHP subsider pasal 170 KUHP subsider pasal 340 KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Widiarti.
Berita Terkait
-
Teriakan Pecah Dini Hari! Detik-detik Terapis Muda Ditemukan Tewas di Pejaten Barat
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim
-
Gempa Filipina dan Sumenep Saling Berhubungan? Cek Faktanya
-
Motif Utang Ratusan Juta di Balik Insiden Berdarah Lansia Kebon Jeruk Tewas Ditikam Kerabat Sendiri
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis