Suara.com - Rangga Tias Saputra (26) pelaku utama perampokan dan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi Jawa Barat telah berkali-kali melakukan aksi kejahatan. Dia mengaku telah lima kali merampok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari lima kali merampok, satu di antaranya disertai dengan pemerkosaan.
"Lima kali pencurian, tetapi pencurian dan pemerkosaan baru kali ini tidak di empat lainnya," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Dia lantas berdalih, birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.
"Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil HP korban dan HP yang berada di bawah TV," beber Yusri.
Kabur ke Bogor
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Rangga di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. Dia melarikan diri ke Bogor usai mengetahui kedua rekannya Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36) tertangkap.
"Dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara dari hasil laporan masyarakat kita amankan," ujar Yusri.
Sebelum menangkap Rangga, polisi lebih dahulu menangkap Risky dan Abdullah. Risky merupakan rekan Rangga. Sedangkan, Abdullah merupakan seorang penadah barang hasil curian.
Baca Juga: Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap di Bogor
Risky ditangkap pada Minggu (16/5/2021). Dia berperan membantu dan mengawasi Rangga saat tengah merampok dan memperkosa korban.
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," ungkap Yusri.
Sedangkan, Abdullah ditangkap pada Sabtu (15/5). Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.
"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya.
Atas perbuatannya ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang