Suara.com - Siswa berinisal MS di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah usai videonya menghina Palestina tersebar luas di media sosial. Apakah hukuman seperti itu pantas diberikan? Lalu bagaimana hukuman menghina negara lain yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan berikut.
Perlu diketahui, MS dalam video berdurasi 7 detik itu dengan lantangnya menghina Palestina dengan kata-kata yang tak pantas serta menyerukan ujaran kebencian untuk menyerang Palestina.
Berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka diputuskan jika MS harus dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan, proses hukumnya sendiri tidak dilanjutkan. Menurut Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, AKBP ARY Baroto. Kasus ini telah diselesaikan dengan proses system restorative justice.
Rapat yang saat itu dihadiri oleh Kapolres Benreng, Wakapolres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benreng, Kapal Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng, Kepala sekolah serta Komite telah memutuskan untuk memaafkan perilaku MS dan tidak membawanya ke jalur pidana.
Lantas, apakah ada hukum tertentu bagi penghina negara orang lain?
Penghina Palestina yang Jadi Tersangka
Jika merujuk ke kasus serupa, maka sial bagi seorang pria asal Lombok berinisial HL satu ini. Petugas kebersihan di salah satu kampus swasta ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat konten serupa terkait penghinaan terhadap Palestina.
HL alias Ucok, pemuda berusia 23 tahun ini diganjar dengan hukuman sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Baca Juga: Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud
Namun sebenarnya. masih menjadi pertanyaan apakah Palestina termasuk dalam frasa “golongan” pada pasal tersebut dan apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara lain.
Hukuman Menghina Kepala Negara Sahabat dan Dubes Asing
Sementara itu, dalam RKUHP terdapat larangan menghina kepala negara sahabat dan para dubes asing di Indonesia. Aturan itu terdapat pada RKUHP Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Lalu Pasal 218 Ayat 2 berbunyi:
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?