Suara.com - Siswa berinisal MS di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah usai videonya menghina Palestina tersebar luas di media sosial. Apakah hukuman seperti itu pantas diberikan? Lalu bagaimana hukuman menghina negara lain yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan berikut.
Perlu diketahui, MS dalam video berdurasi 7 detik itu dengan lantangnya menghina Palestina dengan kata-kata yang tak pantas serta menyerukan ujaran kebencian untuk menyerang Palestina.
Berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka diputuskan jika MS harus dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan, proses hukumnya sendiri tidak dilanjutkan. Menurut Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, AKBP ARY Baroto. Kasus ini telah diselesaikan dengan proses system restorative justice.
Rapat yang saat itu dihadiri oleh Kapolres Benreng, Wakapolres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benreng, Kapal Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng, Kepala sekolah serta Komite telah memutuskan untuk memaafkan perilaku MS dan tidak membawanya ke jalur pidana.
Lantas, apakah ada hukum tertentu bagi penghina negara orang lain?
Penghina Palestina yang Jadi Tersangka
Jika merujuk ke kasus serupa, maka sial bagi seorang pria asal Lombok berinisial HL satu ini. Petugas kebersihan di salah satu kampus swasta ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat konten serupa terkait penghinaan terhadap Palestina.
HL alias Ucok, pemuda berusia 23 tahun ini diganjar dengan hukuman sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Baca Juga: Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud
Namun sebenarnya. masih menjadi pertanyaan apakah Palestina termasuk dalam frasa “golongan” pada pasal tersebut dan apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara lain.
Hukuman Menghina Kepala Negara Sahabat dan Dubes Asing
Sementara itu, dalam RKUHP terdapat larangan menghina kepala negara sahabat dan para dubes asing di Indonesia. Aturan itu terdapat pada RKUHP Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Lalu Pasal 218 Ayat 2 berbunyi:
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat
-
Daihatsu Boyong Mobil Konsep Masa Depan ke GIIAS 2026
-
BTS Absen di Grammy Awards 2027, Buntut Kategori Baru Musik Asia?
-
BRIvolution Reignite Perkuat Daya Saing BRI dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar