Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab merasa diperlakukan seperti terpidana teroris ketika menjalani proses hukum dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Curhatan itu disampaikan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Awalnya Rizieq menyampaikan, semua bermula kala dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan Petamburan. Kemudian pada 12 Desember 2020 lalu dirinya menyerahkan diri ke polisi dan langsung ditahan.
Selama menjalani masa tahanan dirinya mengaku mendapat perlakuan berlebihan. Pada satu bulan pertamanya ditahan, ia mengklaim, dia diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.
Termasuk tidak diizinkan untuk dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq dalam persidangan.
Atas dasar itu lah, ia merasa kalau kasus yang menjeratnya saat ini bukan merupakan kasus kerumunan semata. Namun ia menuding semua atas dasar motif balas dendam pasca dirinya menjerumuskan Basuki Tjahja Purnama penjara.
"Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," tuturnya.
Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.
Baca Juga: Hakim Suruh Rizieq Copot Syal Palestina di Sidang: Jangan Bawa Atribut!
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?
-
Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
-
Pramono Anung Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Rachmat Gobel Sepekan Sebelum Wafat
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI
-
Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian