Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab merasa diperlakukan seperti terpidana teroris ketika menjalani proses hukum dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Curhatan itu disampaikan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Awalnya Rizieq menyampaikan, semua bermula kala dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan Petamburan. Kemudian pada 12 Desember 2020 lalu dirinya menyerahkan diri ke polisi dan langsung ditahan.
Selama menjalani masa tahanan dirinya mengaku mendapat perlakuan berlebihan. Pada satu bulan pertamanya ditahan, ia mengklaim, dia diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.
Termasuk tidak diizinkan untuk dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq dalam persidangan.
Atas dasar itu lah, ia merasa kalau kasus yang menjeratnya saat ini bukan merupakan kasus kerumunan semata. Namun ia menuding semua atas dasar motif balas dendam pasca dirinya menjerumuskan Basuki Tjahja Purnama penjara.
"Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," tuturnya.
Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.
Baca Juga: Hakim Suruh Rizieq Copot Syal Palestina di Sidang: Jangan Bawa Atribut!
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak