Suara.com - Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III TNI mengagendakan pelaporan terhadap media daring suarapapua.com ke Dewan Pers terkait pemberitaan konflik di Papua.
"Kami sangat keberatan terhadap artikel yang dimuat suarapapua.com itu. Kami akan mengadukan ke Dewan Pers dalam waktu dekat," kata Perwira Penerangan (Papen) Kogabwilhan III Lekol Laut Deni Wahidin dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (20/5/2012).
Deni menjelaskan dalam artikel itu, militer menembak mati tiga perempuan muda di Gereja Kingmi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.
Redaksi Suara Papua mengakui bahwa berita yang diterbitkan pada Minggu, 15 Mei 2021 berjudul "Breaking News: Militer Indonesia Tembak Mati 3 Anak Perempuan Muda di Kab. Puncak" adalah berita yang keliru dan berisi informasi yang tidak akurat dan tidak benar.
Redaksi mengakui tidak melakukan konfirmasi kepada Satgas Nemangkawi di Mabes Polri maupun Kogabwilhan III di Timika terkait berita yang telah diterbitkan. Redaksi hanya mengutip seorang sumber yang tidak disebutkan namanya.
Redaksi Suara Papua menyampaikan permintaan maaf kepada Pasukan Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Nemangkawi yang sedang melakukan operasi penegakan hukum di Kabupaten Puncak. Kedua, kepada pembaca yang secara langsung menerima informasi dan memunculkan berbagai macam asumsi atas berita tersebut.
Redaksi Suara Papua telah mencabut berita itu, seiring bantahan yang muncul dari Pendeta Menase Lebene, Ketua Klasis Gereja Kingmi di Ilaga Utara. Pendeta Menase menegaskan kabar tiga perempuan tewas ditembak militer, tidak benar.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menanggapi pencabutan berita tersebut.
Dia menilai pencabutan berita merupakan langkah yang salah.
Baca Juga: Gugur di Papua, Jenazah Prada Ardi Yudi Dimakamkan Secara Militer di Malaka
"Jadi, pencabutan berita, kalau tidak terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kesusilaan, dan masa depan anak, harus berdasarkan putusan Dewan Pers. Tidak bisa asal cabut. Yang boleh adalah ralat atau perbaikan karena beritanya salah," kata Hendry.
Dalam kasus di atas, kata Hendry, informasi yang tidak dikonfirmasi dan dijadikan berita tidak bisa dicabut atau dihapus begitu saja. Sebaiknya, berita itu cukup diralat dan harus ditautkan dengan berita sebelumnya, agar pembaca tahu bahwa berita pertama yang dimuat pada 15 Mei, sebuah kesalahan.
Namun faktanya, artikel yang dipastikan hoaks itu telah dicabut. Tautan artikel berita itu tidak lagi bisa dibuka.
Hendry mengatakan para pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers.
"Bisa diadukan ke Dewan Pers. Mereka keliru dalam memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber," ujar Hendry pula.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan pihaknya menemukan media online Suarapapua.com memuat pemberitaan terkait.
Berita Terkait
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Siswa Sekolah Rakyat Doa Lintas Agama Untuk Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal