Suara.com - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan mengatakan ada tiga kasus kematian pasca vaksin AstraZeneca. Dua kasus berada di Jakarta, sementara satu lainnya di Ambon, Maluku.
Kematian Trio Fauqi Firdaus, pemuda 22 tahun sehari usai mendapat vaksin AstraZeneca di Gelora Bung Karno, Jakarta sempat menjadi sorotan. Kasus kedua dialami pengemudi ojok daring berusia 57 tahun di Jakarta dan terakhir menimpa warga paruh baya berusia 45 tahun di Ambon.
Terkait kematian Trio, Hindra mengatakan sulit memastikan bahwa Trio meninggal akibat AstraZeneca. Hal itu setelah melihat gejala yang dialami Trio sebelum menghembuskan napas terakhir, salah satu di antaranya ialah demam tinggi. Terlebih tidak ada catatan medis Trio.
"Jadi sulit untuk menentukan penyebab kematiannya karena enggak ada data, enggak pernah diperiksa dokter, datang sudah meninggal enggak ada lab, enggak ada rontgen, enggak ada CT Scan kepala. Jadi sulit menyatakan ini terkait imunisasi," kata dia.
"Namun juga sulit ini tidak terkait imunisasi karena kita AstraZeneca karena kuncinya blood clot. Blood clot itu di susunan syaraf pusat di otak, di paru-paru, di perut atau di tungkai," sambungnya.
Hindra menuturkan, jenazah Trio yang kadung dimakamkan itu sedang menunggu proses untuk autopsi guna mengidentifikasi lebih jauh penyebab kematian.
Sementara itu terkait kematian pengemudi ojol, Hindra memastikan pengemudi tersebut tidak meninggal akibat AstraZeneca. Melainkan akibat radang paru. Hal itu diketahui lewat hasil rontgen dari puskesmas.
"Jadi bukan gara-gara vaksin tapi dia radang paru, radang paru sebelum divaksin. Kemudian tidak terdeteksi sesak dapat pengobatan gak bisa dirujuk kemudian menolak tindakan. Tentu saja kalau daya tubuh kurang baik dia meninggal," ujar Hindra.
Sedangkan untuk kasus kematian di Ambon dikatakan Hindra akibat terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Sudah Divaksin, Satu Nakes di Jakarta Positif Varian Baru Covid-19 India
"Di Ambon itu 45 tahun disuntik besoknya dia demam, batuk, pilek kemudian makin memberat diperiksa Covid positif setelah tiga hari. Jadi dia terpapar Covid-19 sebelum divaksin. Covid-nya berat akhirnya meninggal karena Covid," kata Hindra.
Meninggal Usai Divaksin Sinovac
Hindra menuturkan sebanyak 27 orang mengalami KIPI serius hingga mengakibatkan kematian, usai mendapat vaksin Sinovac.
Namun berdasarkan hasil identifikasi, 27 orang itu meninggal bukan karena vaksin Sinovac. Melainkan karena disebabkan berbagai penyakit bawaan lainnya, termasuk sedang terinfeksi Covid-19.
"Sekarang yang meninggal itu dari Sinovac ada 27. Dari 27 itu 10 orang karena terinfeksi Covid-19, 14 orang karena jantung dan pembuluh darah," kata dia.
Sementara itu, lanjut Hindra, satu orang akibat gangguan fungsi ginjal secara mendadak dan dua orang lainnya karena diabetes militus dan hipertensi yang tidak terkontrol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya