Suara.com - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 185,822 miliar.
Maria Lumowa dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,214 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 185,822 miliar jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 7 tahun," kata hakim Saifuddin.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Maria.
Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, terdakwa beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset terdakwa telah dilakukan penyitaan untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.
Dalam perkara ini, Maria terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group, yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya, Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah kepada pejabat BNI 46 Kebayoran Baru, yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.
Setelah itu, uang kredit L/C yang dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana tersebut untuk membeli saham sebesar 70—80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS, dan mentranfser uang ke rekening miliknya.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara.
Berita Terkait
-
Pembobol BNI Rp 1,2 Triliun Maria Lumowa Bakal Divonis Hari Ini
-
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
-
Pembobol Dana BNI Rp 1,7 T, Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Dakwaan
-
Resmi! Pembobol Dana BNI Maria Pauline Lumowa Dilimpahkan ke Kejati DKI
-
Telusuri Aliran Uang Maria Pauline, 3 Bank Swasta Akan Diperiksa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara