Suara.com - Presiden, perdana menteri, dan menteri pertahanan Mali ditahan oleh para pejabat militer, Senin (24/5/2021), dalam kekacauan politik yang mendalam --hanya beberapa bulan setelah kudeta militer menggulingkan presiden sebelumnya, kata beberapa sumber.
Presiden Bah Ndaw, Perdana Menteri Moctar Ouane, dan Menteri Pertahanan Souleymane Doucoure dibawa ke pangkalan militer di Kati di luar Ibu Kota Bamako.
Penangkapan itu berlangsung beberapa jam setelah dua anggota militer kehilangan posisi mereka dalam perombakan pemerintahan, kata sumber diplomatik dan pemerintah.
Penahanan mereka terjadi setelah militer pada Agustus tahun lalu menggulingkan Presiden Ibrahim Boubacar Keita.
Perkembangan di Mali kemungkinan akan memperburuk ketidakstabilan di negara Afrika Barat itu, tempat berbagai kelompok garis keras yang bengis dan memiliki ikatan dengan Al Qaida serta ISIS menguasai sebagian besar wilayah gurun di utara.
Ketidakstabilan politik dan pertikaian militer di Mali telah mempersulit upaya negara-negara Barat maupun tetangga untuk menyokong negara miskin tersebut.
Keadaan di Mali juga berpengaruh pada keamanan di kawasan.
Presiden Ndaw dan PM Ouane sebelumnya diberi tugas mengawasi masa peralihan selama 18 bulan untuk mengembalikan Mali ke pemerintahan sipil pascakudeta Agustus.
Namun, kedua pemimpin itu tampaknya bergerak bertentangan dengan kendali militer pada beberapa posisi kunci.
Baca Juga: Bayi Kembar 9 Dilahirkan Perempuan Mali, Hanya 7 Terlihat di Pemindai
"Tindakan itu kemungkinan ditujukan agar mereka mendapatkan kembali posisi mereka," kata seorang mantan pejabat tinggi Mali kepada Reuters soal penahanan oleh militer pada Senin.
Belum ada kejelasan soal apa sebenarnya tujuan utama militer melakukan penahanan. Seorang pejabat militer di Kati mengatakan tindakan pada Senin itu bukan merupakan penangkapan.
"Apa yang telah mereka lakukan tidak bagus," kata sumber itu. Ia merujuk pada perombakan kabinet.
"Kami memberi tahu mereka, keputusan akan diambil."
Pangkalan militer Kati telah beberapa kali mengakhiri kekuasaan para pemimpin Mali.
Agustus tahun lalu, militer menggiring Presiden Keita ke Kati dan memaksanya mundur.
Berita Terkait
-
Intip Pembuatan Moni, Bubur Tradisional Khas Mali untuk Menu Berbuka Puasa
-
Kelompok Sipil Myanmar: 706 Orang Tewas Sejak Kudeta Militer
-
10 Polisi Myanmar Tewas Diserang Tentara Etnik Pro Demonstran
-
Kudeta Myanmar: Warga Mengungsi ke India Menyusuri Jalur Setapak dan Got
-
Aktor Paing Takhon Ditangkap saat Sedang Sakit
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara