Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal melakukan swab antigen Covid-19 secara acak jika ada massa pendukung Habib Rizieq Shihab datang dan berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Menurut Erwin, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 2 posko kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di sekitar lingkungan gedung PN Jakarta Timur.
"(Swab antigen) peruntukannya nanti akan kita siapkan, posko kesehatan ada 2 titik," kata Erwin ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kata dia, mekanisme pelaksanaan swab antigen secara acak dilakukan situasional. Pihak kepolisian bakal melihat dulu ada atau tidaknya massa pendukung Rizieq yang berkerumun.
"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.
Sementara di sisi lain, Erwin mengatakan, untuk pengamanan sidang vonis Rizieq, pihaknya mengerahkan ribuan personel. Tak hanya dari kepolisian, pihaknya bakal dibantu dari TNI.
"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda, Polres dan TNI," tandasnya.
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan jalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis terhadap perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) ini.
"Sidang lanjutan perkara 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung) digelar Kamis 27 Mei 2021 dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Baca Juga: Datang ke PN Jaktim Malam-malam, 21 Orang Pendukung Diamankan Jelang Vonis Rizieq
Selain Rizieq, 5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bakal jalani sidang dengan agenda vonis juga dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Datang ke PN Jaktim Malam-malam, 21 Orang Pendukung Diamankan Jelang Vonis Rizieq
-
Habib Rizieq Pede Hadapi Vonis Hakim: Semangat, Insyaallah Hari Ini Menang!
-
Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Siap Menyongsong Kemenangan!
-
Habib Rizieq Hadapi Vonis Kasus Kerumunan Megamendung dan Petamburan
-
Hari Ini Sidang Vonis Habib Rizieq, Ada Seruan Kepung PN Jakarta Timur
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR