Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dinilai kurang maksimal. Padahal jika dilihat dari pembentukannya, undang-undang itu sudah berjalan selama 5 tahun.
Sebagai contoh, Hashim mengatakan penerapan UU Penyandang Disabilitas yang belum maksimal itu terjadi dari penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas. Di mana perusahaan yang seharusnya dapat menampung penyandang disabilitas sebagai pekerja, sejauh ini penerapannya masih kurang.
"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin," kata Hashim usai memberi seminar 5 Tahun UU Penyandang Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Hashim menyebut dalam UU Penyandang Disabilitas penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas menjadi kewajiban bagi perusahaan.
"Sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim.
Hashim menilai penerapan UU Penyandang Disabilitas itu menjadi tugas bagi semua masyarakat, termasuk partai politik yang harus menegakkan aturan.
"Tapi kalau UU belom ada PP dan belum ada juknis dan sebagainya itu percuma. Kita memang harus mengawasi, mengawal sampai ke tingkat provinsi daerah, jadi itu kewajiban-kewajibannya belum terpenuhi," ujar Hashim.
Berita Terkait
-
Perjanjian Batu Tulis Megawati - Prabowo Sudah Lewat, Gerindra Ogah Ungkit untuk 2024
-
Ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Mensos: Tiap Orang Punya Kekurangan
-
Alhamdulillah! Pamekasan Buka Formasi CPNS Khusus Bagi Para Disabilitas
-
Anggota DPRD dari Partai Gerindra Tembak Mati Warga di Madura
-
Kadernya Tersangka Pembunuhan, Partai Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API