Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dinilai kurang maksimal. Padahal jika dilihat dari pembentukannya, undang-undang itu sudah berjalan selama 5 tahun.
Sebagai contoh, Hashim mengatakan penerapan UU Penyandang Disabilitas yang belum maksimal itu terjadi dari penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas. Di mana perusahaan yang seharusnya dapat menampung penyandang disabilitas sebagai pekerja, sejauh ini penerapannya masih kurang.
"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin," kata Hashim usai memberi seminar 5 Tahun UU Penyandang Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Hashim menyebut dalam UU Penyandang Disabilitas penyerapan tenaga kerja dari kelompok disabilitas menjadi kewajiban bagi perusahaan.
"Sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari disabilitas," kata Hashim.
Hashim menilai penerapan UU Penyandang Disabilitas itu menjadi tugas bagi semua masyarakat, termasuk partai politik yang harus menegakkan aturan.
"Tapi kalau UU belom ada PP dan belum ada juknis dan sebagainya itu percuma. Kita memang harus mengawasi, mengawal sampai ke tingkat provinsi daerah, jadi itu kewajiban-kewajibannya belum terpenuhi," ujar Hashim.
Berita Terkait
-
Perjanjian Batu Tulis Megawati - Prabowo Sudah Lewat, Gerindra Ogah Ungkit untuk 2024
-
Ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Mensos: Tiap Orang Punya Kekurangan
-
Alhamdulillah! Pamekasan Buka Formasi CPNS Khusus Bagi Para Disabilitas
-
Anggota DPRD dari Partai Gerindra Tembak Mati Warga di Madura
-
Kadernya Tersangka Pembunuhan, Partai Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang