Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal penetapan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menganggap hal ini sebagai pembelajaran untuk pihaknya.
Menurut Riza, kasus Yoory ini akan menjadi peringatan bagi para pejabat di DKI agar terus bekerja sesuai dengan aturan. Mereka akan takut untuk melakukan tindak pidana korupsi ke depannya.
"Bagi Pemprov ini menjadi pelajaran untuk jajaran BUMD, PNS, dan kita pejabat untuk lebih berhati-hati. Semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, aturan, ketentuan yang ada dan SOP yang ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Terkait keputusan yang diambil lembaga antirasuah itu, Riza mengaku menghormatinya. Pihak KPK diyakini Riza sudah melakukan penyelidikan yang komprehensif sebelum menetapkan tersangka.
"Terkait keputusan KPK menersangkakan dan sudah menahan (Yoory) itu menjadi kewenangan mereka. Mari kita saling menghormati, saling mendukung satu sama lain," jelasnya.
Ia pun menekankan akan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Segala pihak diminta menunggu berjalannya proses persidangan sebelum ada keputusan bersalah.
"Nanti kita tunggu dan juga umpamanya punya hak banding dari aparat juga punya hak masing-masing. Mari kita saling menghormati saling mendukung satu sama lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021). Yoory sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Baca Juga: Gubernur Kepri Rekrut Eks Napi Koruptor jadi Stafsus, Begini Reaksi KPK
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Nurul menyebut selama proses penyidikan lembaga antirasuah telah memanggil sebanyak 44 saksi.
Maka itu, untuk proses selanjutnya Yoory dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.
Untuk mengikuti protokol kesehatan, tersangka Yoory terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C-1.
Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Diduga Ikut Setor Duit ke Penyidik Robin, KPK Periksa Eks Walkot Cimahi Ajay di Penjara
-
Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung, KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Anies
-
Skandal Korupsi Tanah di Cipayung, Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK
-
Gedung KPK Mendadak Dijaga Ketat Polisi, Satpol PP hingga Tentara, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito