Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pelapor dan saksi terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati
Keduanya yang diperiksa, yakni Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier.
Yoga selaku pihak pelapor mengatakan total ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam itu penyidik salah satunya menanyakan seputar informasi awal diketahuinya video dugaan penistaan agama Hindu tersebut.
"Kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” kata Yoga di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021).
Sementara Bram berharap pemeriksaan terhadap dirinya dan Yoga dapat memeberikan titik terang dalam pengungkapan kasus penistaan agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made. Sehingga, kasus tersebut dapat segera diusut tuntas.
"Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” katanya.
Udang Setan
Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube ‘IstiqomahTV' sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (21/4) lalu. Dia dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama Hindu.
Laporan itu dilayangkan oleh empat organisasi masyarakat Hindu Dharma, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). Laporan telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
Salah satu pernyataan Desak Made yang dipermasalahkan, yakni lantaran menyebut agama Hindu dalam kegiatan ibadahnya kerap mengundang setan.
Baca Juga: Kasus HRS, Abu Tours Hingga 212 Mart, Publik: Sumpah Ahok Menjelma Kutukan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi