Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pelapor dan saksi terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati
Keduanya yang diperiksa, yakni Ketua Presidium Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Yoga Saputra dan Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier.
Yoga selaku pihak pelapor mengatakan total ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam itu penyidik salah satunya menanyakan seputar informasi awal diketahuinya video dugaan penistaan agama Hindu tersebut.
"Kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” kata Yoga di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021).
Sementara Bram berharap pemeriksaan terhadap dirinya dan Yoga dapat memeberikan titik terang dalam pengungkapan kasus penistaan agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made. Sehingga, kasus tersebut dapat segera diusut tuntas.
"Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” katanya.
Udang Setan
Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube ‘IstiqomahTV' sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (21/4) lalu. Dia dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama Hindu.
Laporan itu dilayangkan oleh empat organisasi masyarakat Hindu Dharma, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). Laporan telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
Salah satu pernyataan Desak Made yang dipermasalahkan, yakni lantaran menyebut agama Hindu dalam kegiatan ibadahnya kerap mengundang setan.
Baca Juga: Kasus HRS, Abu Tours Hingga 212 Mart, Publik: Sumpah Ahok Menjelma Kutukan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan