Suara.com - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF terancam dipecat. Ini menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan karena dugaan tindakan rasuah yang dilakukan, Pimpinan Dinsdik sudah menyampaikan rencana pemecatan ke Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dibuat.
"Info dari pimpinan suratnya sudah di sekda. Itu diancam sesuai PP 53, kena sanksi berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Itu masih verbal," ujar Taga saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Taga menyebut pemberian sanksi berat ini diambil karena dua anak buah Gubernur Anies Baswedan itu telah melakukan pelanggaran pidana. Nantinya setelah dibahas lebih lanjut oleh Marullah, baru akan ada keputusan resmi yang akan diterbitkan.
"Diancam dengan hukuman sanksi berat, pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam proses verbal untuk pemberian hukuman itu karena ini pidana," katanya.
Kendati demikian, Taga menyatakan kedua tersangka itu saat ini sudah dinonaktifkan Disdik DKI. Hal ini dilakukan sesuai aturan pegawai yang terlibat pelanggaran demi memudahkan penyelidikan.
"Keduanya sudah dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan karena keduanya dalam pantauan Kejari," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Dapat E, Anies Minta Kemenkes Kaji Ulang Indikator Penilaian Penanganan Covid-19
-
Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini
-
Tak Jadi Dapat Nilai E, Anies: Penilaian Wamenkes Ganggu Penanganan Pandemi
-
Denny Siregar Pilih Golput Jika Pilpres 2024 Cuma Ada 2 Paslon: Prabowo-Puan dan Anies-AHY
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM