Suara.com - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF terancam dipecat. Ini menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan karena dugaan tindakan rasuah yang dilakukan, Pimpinan Dinsdik sudah menyampaikan rencana pemecatan ke Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dibuat.
"Info dari pimpinan suratnya sudah di sekda. Itu diancam sesuai PP 53, kena sanksi berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Itu masih verbal," ujar Taga saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Taga menyebut pemberian sanksi berat ini diambil karena dua anak buah Gubernur Anies Baswedan itu telah melakukan pelanggaran pidana. Nantinya setelah dibahas lebih lanjut oleh Marullah, baru akan ada keputusan resmi yang akan diterbitkan.
"Diancam dengan hukuman sanksi berat, pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam proses verbal untuk pemberian hukuman itu karena ini pidana," katanya.
Kendati demikian, Taga menyatakan kedua tersangka itu saat ini sudah dinonaktifkan Disdik DKI. Hal ini dilakukan sesuai aturan pegawai yang terlibat pelanggaran demi memudahkan penyelidikan.
"Keduanya sudah dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan karena keduanya dalam pantauan Kejari," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Dapat E, Anies Minta Kemenkes Kaji Ulang Indikator Penilaian Penanganan Covid-19
-
Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini
-
Tak Jadi Dapat Nilai E, Anies: Penilaian Wamenkes Ganggu Penanganan Pandemi
-
Denny Siregar Pilih Golput Jika Pilpres 2024 Cuma Ada 2 Paslon: Prabowo-Puan dan Anies-AHY
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025