Suara.com - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W dan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF terancam dipecat. Ini menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan karena dugaan tindakan rasuah yang dilakukan, Pimpinan Dinsdik sudah menyampaikan rencana pemecatan ke Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang dibuat.
"Info dari pimpinan suratnya sudah di sekda. Itu diancam sesuai PP 53, kena sanksi berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Itu masih verbal," ujar Taga saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Taga menyebut pemberian sanksi berat ini diambil karena dua anak buah Gubernur Anies Baswedan itu telah melakukan pelanggaran pidana. Nantinya setelah dibahas lebih lanjut oleh Marullah, baru akan ada keputusan resmi yang akan diterbitkan.
"Diancam dengan hukuman sanksi berat, pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam proses verbal untuk pemberian hukuman itu karena ini pidana," katanya.
Kendati demikian, Taga menyatakan kedua tersangka itu saat ini sudah dinonaktifkan Disdik DKI. Hal ini dilakukan sesuai aturan pegawai yang terlibat pelanggaran demi memudahkan penyelidikan.
"Keduanya sudah dibebastugaskan, untuk memudahkan pemeriksaan karena keduanya dalam pantauan Kejari," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliar dari anggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sempat Dapat E, Anies Minta Kemenkes Kaji Ulang Indikator Penilaian Penanganan Covid-19
-
Menkes Klarifikasi soal Nilai E Penanganan Covid-19 di DKI, Anies Bilang Begini
-
Tak Jadi Dapat Nilai E, Anies: Penilaian Wamenkes Ganggu Penanganan Pandemi
-
Denny Siregar Pilih Golput Jika Pilpres 2024 Cuma Ada 2 Paslon: Prabowo-Puan dan Anies-AHY
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan