Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq hanya divonis hukuman denda Rp20 juta.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas vonis Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri, Alex Adam Faisal. Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan Shabri Lubis Cs), 226 (kasus kerumunan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).
Kendati begitu, Alex tak membeberkan secara rinci soal pengajuan banding tersebut. Namun, untuk pihak terdakwa atau penasehat hukum Rizieq Cs belum ada pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan.
"Untuk terdakwa atau penasehat hukum belum (mengajukan banding)," ujar Alex.
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Baca Juga: Fantastis! Penyidik Robin Ternyata Nikmati Hasil Suap Rp1,6 Miliar
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Dewas Usut Dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihubungi Walkot Penyuap Penyidik Robin
-
Periksa 6 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Materi Pertanyaan Komnas HAM
-
Diperiksa Skandal TWK, Komnas HAM Gali Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel
-
Fantastis! Penyidik Robin Ternyata Nikmati Hasil Suap Rp1,6 Miliar
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan