Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq hanya divonis hukuman denda Rp20 juta.
Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas vonis Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri, Alex Adam Faisal. Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan Shabri Lubis Cs), 226 (kasus kerumunan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).
Kendati begitu, Alex tak membeberkan secara rinci soal pengajuan banding tersebut. Namun, untuk pihak terdakwa atau penasehat hukum Rizieq Cs belum ada pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan.
"Untuk terdakwa atau penasehat hukum belum (mengajukan banding)," ujar Alex.
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Baca Juga: Fantastis! Penyidik Robin Ternyata Nikmati Hasil Suap Rp1,6 Miliar
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Dewas Usut Dugaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihubungi Walkot Penyuap Penyidik Robin
-
Periksa 6 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Materi Pertanyaan Komnas HAM
-
Diperiksa Skandal TWK, Komnas HAM Gali Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel
-
Fantastis! Penyidik Robin Ternyata Nikmati Hasil Suap Rp1,6 Miliar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-
Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang