Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri disebut sebagai sosok yang memerintahkan adanya tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status pegawai lembaganya menjadi aparatur sipil negara.
Belakangan, tes tersebut dikecam banyak pihak karena materi-materi ujiannya tak memunyai korelasi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi adanya dugaan pelecehan dalam TWK.
Anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Lakso Anindito mengungkapkan, Firli Bahuri adalah orang yang memerintahkan TWK masuk sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Lakso menjelaskan, Firli memerintahkan adanya TWK tersebut dalam sebuah rapat. Namun ia tak menjelaskan rincian rapat tersebut, baik perihal, waktu, maupun tempatnya.
Awalnya Lakso menjelaskan sejumlah hal yang membuat TWK dinyatakan telah melanggar hukum. Pertama, TWK melanggar aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dalam peraturan pemerintah turunan UU itu, tidak ada kewajiban menggunakan TWK sebagai dasar dari seseorang dapat dipecat," kata Lakso dalam sebuah diskusi 'Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai', Senin (31/5/2021).
Lakso mengungkapkan, Firli memasukkan TWK sebagai syarat peralihan status pegawai melalui peraturan komisi pemberantasan korupsi atau biasa disingkat perkom.
"Bicara perkom, di sinilah muncul adanya TWK dan itu atas perintah ketua, saudara Firli Bahuri. Dalam rapat dia mengatakan bahwa TWK ini harus masuk," tuturnya.
Perintah Filri untuk memasukkan TWK itu menjadi materi pelaporan WP KPK kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Baca Juga: BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, 24 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tapi masih bisa mengikuti pembinaan untuk menjadi ASN.
Sementara 51 orang sisanya sudah tak lagi ada kesempatan untuk menjadi pegawai KPK, alias dipecat.
Berita Terkait
-
BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
-
Kasus Pelecehan Pegawai saat TWK, KPK Belum Ikuti Rekomendasi Komnas Perempuan
-
Polemik TWK, Komnas HAM Buka Peluang Panggil Dewas KPK hingga Pegawai yang Lolos Tes
-
Periksa 6 Pegawai KPK, Ini yang Digali Komnas HAM soal Skandal TWK
-
Singkirkan 75 Pegawai KPK Berprestasi, Anggota WP: TWK Cuma Kedok!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta