Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri disebut sebagai sosok yang memerintahkan adanya tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status pegawai lembaganya menjadi aparatur sipil negara.
Belakangan, tes tersebut dikecam banyak pihak karena materi-materi ujiannya tak memunyai korelasi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi adanya dugaan pelecehan dalam TWK.
Anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Lakso Anindito mengungkapkan, Firli Bahuri adalah orang yang memerintahkan TWK masuk sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Lakso menjelaskan, Firli memerintahkan adanya TWK tersebut dalam sebuah rapat. Namun ia tak menjelaskan rincian rapat tersebut, baik perihal, waktu, maupun tempatnya.
Awalnya Lakso menjelaskan sejumlah hal yang membuat TWK dinyatakan telah melanggar hukum. Pertama, TWK melanggar aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dalam peraturan pemerintah turunan UU itu, tidak ada kewajiban menggunakan TWK sebagai dasar dari seseorang dapat dipecat," kata Lakso dalam sebuah diskusi 'Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai', Senin (31/5/2021).
Lakso mengungkapkan, Firli memasukkan TWK sebagai syarat peralihan status pegawai melalui peraturan komisi pemberantasan korupsi atau biasa disingkat perkom.
"Bicara perkom, di sinilah muncul adanya TWK dan itu atas perintah ketua, saudara Firli Bahuri. Dalam rapat dia mengatakan bahwa TWK ini harus masuk," tuturnya.
Perintah Filri untuk memasukkan TWK itu menjadi materi pelaporan WP KPK kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Baca Juga: BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, 24 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tapi masih bisa mengikuti pembinaan untuk menjadi ASN.
Sementara 51 orang sisanya sudah tak lagi ada kesempatan untuk menjadi pegawai KPK, alias dipecat.
Berita Terkait
-
BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
-
Kasus Pelecehan Pegawai saat TWK, KPK Belum Ikuti Rekomendasi Komnas Perempuan
-
Polemik TWK, Komnas HAM Buka Peluang Panggil Dewas KPK hingga Pegawai yang Lolos Tes
-
Periksa 6 Pegawai KPK, Ini yang Digali Komnas HAM soal Skandal TWK
-
Singkirkan 75 Pegawai KPK Berprestasi, Anggota WP: TWK Cuma Kedok!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng