Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri disebut sebagai sosok yang memerintahkan adanya tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status pegawai lembaganya menjadi aparatur sipil negara.
Belakangan, tes tersebut dikecam banyak pihak karena materi-materi ujiannya tak memunyai korelasi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi adanya dugaan pelecehan dalam TWK.
Anggota Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Lakso Anindito mengungkapkan, Firli Bahuri adalah orang yang memerintahkan TWK masuk sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Lakso menjelaskan, Firli memerintahkan adanya TWK tersebut dalam sebuah rapat. Namun ia tak menjelaskan rincian rapat tersebut, baik perihal, waktu, maupun tempatnya.
Awalnya Lakso menjelaskan sejumlah hal yang membuat TWK dinyatakan telah melanggar hukum. Pertama, TWK melanggar aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dalam peraturan pemerintah turunan UU itu, tidak ada kewajiban menggunakan TWK sebagai dasar dari seseorang dapat dipecat," kata Lakso dalam sebuah diskusi 'Lemahkan Saja KPK Biar (Proyek) Ramai', Senin (31/5/2021).
Lakso mengungkapkan, Firli memasukkan TWK sebagai syarat peralihan status pegawai melalui peraturan komisi pemberantasan korupsi atau biasa disingkat perkom.
"Bicara perkom, di sinilah muncul adanya TWK dan itu atas perintah ketua, saudara Firli Bahuri. Dalam rapat dia mengatakan bahwa TWK ini harus masuk," tuturnya.
Perintah Filri untuk memasukkan TWK itu menjadi materi pelaporan WP KPK kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Baca Juga: BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan, 24 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK tapi masih bisa mengikuti pembinaan untuk menjadi ASN.
Sementara 51 orang sisanya sudah tak lagi ada kesempatan untuk menjadi pegawai KPK, alias dipecat.
Berita Terkait
-
BKN: Pelantikan Pegawai KPK Calon ASN itu Kewenangan Pimpinan Mereka
-
Kasus Pelecehan Pegawai saat TWK, KPK Belum Ikuti Rekomendasi Komnas Perempuan
-
Polemik TWK, Komnas HAM Buka Peluang Panggil Dewas KPK hingga Pegawai yang Lolos Tes
-
Periksa 6 Pegawai KPK, Ini yang Digali Komnas HAM soal Skandal TWK
-
Singkirkan 75 Pegawai KPK Berprestasi, Anggota WP: TWK Cuma Kedok!
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku