Suara.com - Pemerintah akan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai tanggal 1 Juni 2021. Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro pada tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2021. Keputusan terkait hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, bahwa berdasarkan data per 23 Mei 2021, terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Sepuluh provinsi tersebut, di antaranya adalah:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- NTB
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
Di antara kesepuluh provinsi di atas, provinsi non PPKM yang mengalami kenaikan yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Oleh karena itu, pemerintah akan menambah provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro pada periode selanjutnya. Di mana pada PPKM mikro tahap selanjutnya tanggal 1 sampai 14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan dan ditambah Provinsi Sulawesi Barat.
Perlu diketahui bahwa dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa. Kemudian sebanyak 21,3 persen berada di pulau Sumatera. Lantas, bagaimana aturan PPKM Mikro yang mulai berlaku tanggal 1 Juni 2021?
Aturan PPKM Mikro 1 Juni 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 18-31 Mei 2021. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tetap 30 provinsi, yaitu jumlah yang sama seperti PPKM sebelumnya. Pemerintah tidak akan merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja, akan ada pengetatan tracing, testing, dan juga treatmen.
Dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, sebanyak 5 di antaranya mengalami lonjakan yang tajam. Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat. Lonjakan di kelima provinsi tersebut, diduga karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri. Sebelumnya pada PPKM Mikro tahap ke tujuh, mulai dari tanggal 4-17 Mei 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.
Penerapan PPKM Mikro
Provinsi yang menerapkan PPKM mikro akan bertambah secara bertahap, hingga kini terdapat 30 provinsi yang menerapkannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
- Sumatera Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Aceh
- Sumatera Selatan
- Riau dan Papua
- Sumatera Utara
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Itulah beberapa informasi seputar aturan PPKM Mikro yang perlu diketahui.
Baca Juga: Resmi, PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di Tengah Bencana
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
Alasan Pemerintah Tetap Gelar Harbolnas di Tengah Isu Daya Beli Lemah
-
Punya Anggaran Rp 2.567,9 Triliun, Deretan Belanja Pemerintah yang Jadi Prioritas di 2026
-
Menko Airlangga: Gempuran Mobil Listrik Paksa Produsen Konvensional Banting Harga
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?