Suara.com - Pemerintah akan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai tanggal 1 Juni 2021. Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro pada tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2021. Keputusan terkait hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, bahwa berdasarkan data per 23 Mei 2021, terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Sepuluh provinsi tersebut, di antaranya adalah:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- NTB
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
Di antara kesepuluh provinsi di atas, provinsi non PPKM yang mengalami kenaikan yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Oleh karena itu, pemerintah akan menambah provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro pada periode selanjutnya. Di mana pada PPKM mikro tahap selanjutnya tanggal 1 sampai 14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan dan ditambah Provinsi Sulawesi Barat.
Perlu diketahui bahwa dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa. Kemudian sebanyak 21,3 persen berada di pulau Sumatera. Lantas, bagaimana aturan PPKM Mikro yang mulai berlaku tanggal 1 Juni 2021?
Aturan PPKM Mikro 1 Juni 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 18-31 Mei 2021. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tetap 30 provinsi, yaitu jumlah yang sama seperti PPKM sebelumnya. Pemerintah tidak akan merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja, akan ada pengetatan tracing, testing, dan juga treatmen.
Dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, sebanyak 5 di antaranya mengalami lonjakan yang tajam. Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat. Lonjakan di kelima provinsi tersebut, diduga karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri. Sebelumnya pada PPKM Mikro tahap ke tujuh, mulai dari tanggal 4-17 Mei 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.
Penerapan PPKM Mikro
Provinsi yang menerapkan PPKM mikro akan bertambah secara bertahap, hingga kini terdapat 30 provinsi yang menerapkannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
- Sumatera Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Aceh
- Sumatera Selatan
- Riau dan Papua
- Sumatera Utara
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Itulah beberapa informasi seputar aturan PPKM Mikro yang perlu diketahui.
Baca Juga: Resmi, PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
Indonesia Bersiap Perang AS-Iran Memanas, Harga Minyak Bisa Makin Melambung
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau