Suara.com - Pemerintah akan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai tanggal 1 Juni 2021. Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro pada tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2021. Keputusan terkait hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, bahwa berdasarkan data per 23 Mei 2021, terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Sepuluh provinsi tersebut, di antaranya adalah:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- NTB
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
Di antara kesepuluh provinsi di atas, provinsi non PPKM yang mengalami kenaikan yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Oleh karena itu, pemerintah akan menambah provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro pada periode selanjutnya. Di mana pada PPKM mikro tahap selanjutnya tanggal 1 sampai 14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan dan ditambah Provinsi Sulawesi Barat.
Perlu diketahui bahwa dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa. Kemudian sebanyak 21,3 persen berada di pulau Sumatera. Lantas, bagaimana aturan PPKM Mikro yang mulai berlaku tanggal 1 Juni 2021?
Aturan PPKM Mikro 1 Juni 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 18-31 Mei 2021. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tetap 30 provinsi, yaitu jumlah yang sama seperti PPKM sebelumnya. Pemerintah tidak akan merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja, akan ada pengetatan tracing, testing, dan juga treatmen.
Dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, sebanyak 5 di antaranya mengalami lonjakan yang tajam. Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat. Lonjakan di kelima provinsi tersebut, diduga karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri. Sebelumnya pada PPKM Mikro tahap ke tujuh, mulai dari tanggal 4-17 Mei 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.
Penerapan PPKM Mikro
Provinsi yang menerapkan PPKM mikro akan bertambah secara bertahap, hingga kini terdapat 30 provinsi yang menerapkannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
- Sumatera Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Aceh
- Sumatera Selatan
- Riau dan Papua
- Sumatera Utara
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Itulah beberapa informasi seputar aturan PPKM Mikro yang perlu diketahui.
Baca Juga: Resmi, PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
33 Juta Warga Dapat Bansos Beras 30 Kg, Pemerintah Siapkan Rp17 Triliun
-
Di Balik Rencana Prabowo Wajibkan Warga RI Umur 17 Tahun Punya Rekening Bank
-
Demi Bansos Tunai, Pemerintah Siapkan Pembukaan Rekening Massal Warga RI di BRI dan BSI
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Sakit Jantung, Miss Austria Lucia Sisic Meninggal Dunia di Usia 22
-
Luhut Ungkap Skema Baru Bansos yang Tak Lagi Pakai Uang Tunai
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Cerita Soal Kunjungan Jokowi ke Arab, tapi Eks Menpora Dito Tak Ikut Rapat Lanjutan Soal Kuota Haji
-
Karhutla dan Budaya Menunggu Bencana: Mengapa Kita Tak Belajar Mencegah?
-
Bikin Glowing! Ini 4 Serum 10% Niacinamide yang Ramah di Kantong Mahasiswa
-
Target 5 Tahun Jakarta Bersih dari Kabel Udara
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
137 Pillars Suites Residences: Menginap di Bangkok dengan Rasa Seperti Pulang ke Rumah