Suara.com - Pemerintah akan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai tanggal 1 Juni 2021. Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro pada tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2021. Keputusan terkait hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, bahwa berdasarkan data per 23 Mei 2021, terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Sepuluh provinsi tersebut, di antaranya adalah:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta
- NTB
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
Di antara kesepuluh provinsi di atas, provinsi non PPKM yang mengalami kenaikan yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Oleh karena itu, pemerintah akan menambah provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro pada periode selanjutnya. Di mana pada PPKM mikro tahap selanjutnya tanggal 1 sampai 14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan dan ditambah Provinsi Sulawesi Barat.
Perlu diketahui bahwa dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa. Kemudian sebanyak 21,3 persen berada di pulau Sumatera. Lantas, bagaimana aturan PPKM Mikro yang mulai berlaku tanggal 1 Juni 2021?
Aturan PPKM Mikro 1 Juni 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 18-31 Mei 2021. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tetap 30 provinsi, yaitu jumlah yang sama seperti PPKM sebelumnya. Pemerintah tidak akan merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja, akan ada pengetatan tracing, testing, dan juga treatmen.
Dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, sebanyak 5 di antaranya mengalami lonjakan yang tajam. Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat. Lonjakan di kelima provinsi tersebut, diduga karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri. Sebelumnya pada PPKM Mikro tahap ke tujuh, mulai dari tanggal 4-17 Mei 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.
Penerapan PPKM Mikro
Provinsi yang menerapkan PPKM mikro akan bertambah secara bertahap, hingga kini terdapat 30 provinsi yang menerapkannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
- Sumatera Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Aceh
- Sumatera Selatan
- Riau dan Papua
- Sumatera Utara
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- D.I. Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Itulah beberapa informasi seputar aturan PPKM Mikro yang perlu diketahui.
Baca Juga: Resmi, PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Sebut Digitalisasi Hingga AI Justru Buka Banyak Lapangan Pekerja
-
Menteri Airlangga Mengerti Jika Investor Khawatir dengan Kondisi Perekonomian Indonesia
-
Beredar Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Usai Rumahnya Dijarah, Ini Kata Airlangga Hartarto
-
Krisis Pasokan Gas Murah Buat Industri Makin Resah
-
Menko Airlangga Blak-blakan WTO Dukung RI dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!