Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuat panduan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk sekolah tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA di masa pandemi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut panduan ini adalah terjemahan dari Surat keputusan bersama 4 Menteri; Mendikbudristek, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persiapan buka sekolah tatap muka terbatas.
"Saya pikir kita semua memang membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” kata Nadiem saat jumpa pers virtual, Rabu (2/6/2021).
Nadiem menyebut masih banyak sekolah yang belum buka kelas untuk memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, padahal sudah sejak Januari 2021 pihaknya mendorong pembukaan sekolah di zona hijau dengan berbagai ketentuan.
"Sampai hari ini saya masih sering membaca dan mendengar keluhan anak-anak di media sosial yang ingin PTM segera dimulai. Ini menunjukan masih banyak sekolah yang masih belum memberikan opsi PTM terbatas," ucapnya.
Panduan ini, kata Nadiem, bisa dikembangkan oleh pengurus sekolah sesuai dengan situasi pandemi di daerah masing-masing.
“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” jelasnya.
Ada enam bagian yang disampaikan pada panduan ini terdiri dari:
1) Pendahuluan;
2) Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran;
3) Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
4) Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran;
5) Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran;
6) Lampiran.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Target Penyelesaian Vaksinasi Guru Mundur ke Agustus 2021
Panduan ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail). Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Covid-19 Melonjak Tajam Usai Lebaran, IDI Tegaskan Belum Rekomendasikan Pembukaan Sekolah
-
Ada Usul Tes Covid-19 Guru-Murid Sebelum Buka Sekolah, Nadiem: Uang dari Mana?
-
Nadiem Makarim: Target Penyelesaian Vaksinasi Guru Mundur ke Agustus 2021
-
Kebut Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Kerahkan 13 Ribu Vaksinator dari Kampus
-
Nadiem Makarim Desak Pemerintah Daerah Buka Sekolah, Ini Alasannya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan