Suara.com - Jaksa Minnesota berupaya agar mantan perwira polisi Derek Chauvin, yang telah dinyatakan bersalah pada April lalu atas pembunuhan George Floyd pada Mei 2019, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
Sebaliknya tim pembela Chauvin meminta agar kliennya dijatuhi hukuman percobaan dan hukuman yang telah dialaminya dalam tahanan.
Chauvin, anggota polisi kulit putih yang menekan lututnya di leher Flyod selama lebih dari sembilan menit ketika menangkapnya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan yang tidak direncanakan oleh juri Minneapolis pada April lalu.
Hakim Peter Cahill memutuskan ada “kondisi yang memberatkan” dalam pembunuhan Floyd, memberinya keleluasaan untuk menjatuhkan vonis terhadap Chauvin dengan hukuman yang lebih berat dari pedoman negara bagian itu. Di Minnesota, hukuman rata-rata untuk kasus pelanggaran seperti yang dilakukan Chauvin adalah 12,5 tahun.
Namun, jaksa mengatakan hukuman 30 tahun penjara “akan lebih bertanggung jawab terhadap dampak mendalam yang diakibatkan perilaku terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat.”
Dakwaan paling serius terhadap Chauvin, yaitu pembunuhan tingkat dua, dapat menambah hukuman maksimum 40 tahun penjara.
Vonis terhadap Chauvin dijadwalkan pada 25 Juni mendatang. Ia telah dipenjara sejak dinyatakan bersalah pda 20 April lalu dan sedang menghadapi tuntutan pelanggaran hak-hak sipil di pengadilan federal, yang terpisah dengan kasus kematian Floyd.
Pembunuhan Floyd telah mengilhami demonstrasi besar-besaran di seluruh dunia, yang mempertanyakan soal rasisme dan praktik kepolisian, khususnya di Amerika. (Sumber: VOA Indonesia)
Baca Juga: Kasus George Floyd: Kronologi Kematian hingga Chauvin Divonis
Berita Terkait
-
Kasus George Floyd: Kronologi Kematian hingga Chauvin Divonis
-
Black Lives Matter: Bagaimana Vonis Derek Chauvin Mengubah Amerika
-
Derek Chauvin Divonis Bersalah, Joe Biden Langsung Telepon Keluarga Floyd
-
Remaja yang Rekam Insiden George Floyd Terima Penghargaan Keberanian
-
Mirip George Flyod, Tentara Israel Bekuk Leher Demonstran Palestina
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya
-
4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis