Suara.com - Jaksa Minnesota berupaya agar mantan perwira polisi Derek Chauvin, yang telah dinyatakan bersalah pada April lalu atas pembunuhan George Floyd pada Mei 2019, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
Sebaliknya tim pembela Chauvin meminta agar kliennya dijatuhi hukuman percobaan dan hukuman yang telah dialaminya dalam tahanan.
Chauvin, anggota polisi kulit putih yang menekan lututnya di leher Flyod selama lebih dari sembilan menit ketika menangkapnya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pembunuhan yang tidak direncanakan oleh juri Minneapolis pada April lalu.
Hakim Peter Cahill memutuskan ada “kondisi yang memberatkan” dalam pembunuhan Floyd, memberinya keleluasaan untuk menjatuhkan vonis terhadap Chauvin dengan hukuman yang lebih berat dari pedoman negara bagian itu. Di Minnesota, hukuman rata-rata untuk kasus pelanggaran seperti yang dilakukan Chauvin adalah 12,5 tahun.
Namun, jaksa mengatakan hukuman 30 tahun penjara “akan lebih bertanggung jawab terhadap dampak mendalam yang diakibatkan perilaku terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat.”
Dakwaan paling serius terhadap Chauvin, yaitu pembunuhan tingkat dua, dapat menambah hukuman maksimum 40 tahun penjara.
Vonis terhadap Chauvin dijadwalkan pada 25 Juni mendatang. Ia telah dipenjara sejak dinyatakan bersalah pda 20 April lalu dan sedang menghadapi tuntutan pelanggaran hak-hak sipil di pengadilan federal, yang terpisah dengan kasus kematian Floyd.
Pembunuhan Floyd telah mengilhami demonstrasi besar-besaran di seluruh dunia, yang mempertanyakan soal rasisme dan praktik kepolisian, khususnya di Amerika. (Sumber: VOA Indonesia)
Baca Juga: Kasus George Floyd: Kronologi Kematian hingga Chauvin Divonis
Berita Terkait
-
Kasus George Floyd: Kronologi Kematian hingga Chauvin Divonis
-
Black Lives Matter: Bagaimana Vonis Derek Chauvin Mengubah Amerika
-
Derek Chauvin Divonis Bersalah, Joe Biden Langsung Telepon Keluarga Floyd
-
Remaja yang Rekam Insiden George Floyd Terima Penghargaan Keberanian
-
Mirip George Flyod, Tentara Israel Bekuk Leher Demonstran Palestina
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah