Suara.com - Kasus pemerkosaan anak oleh anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial AT (21) tengah menjadi sorotan publik.
AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur berinisial P (15).
Laporan dugaan tindakan asusila tersebut dilayangkan ibu P, LF (47) dengan nomor LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. LF mengatakan, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. Pemuda tersebut telah berpacaran dengan anaknya selama sembilan bulan.
Berikut merupakan fakta-fakta mengenai kasus pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi:
1. Korban Mengalami Kekerasan Fisik dan Seksual
LF mengungkap anaknya bercerita sering mendapat kekerasan dari AT. Anaknya bercerita mendapatkan pemukulan dengan ditampar AT. LF yang mendengar hal tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Pas itu dia pukulin anak saya berkali-kali ada sekitar 4 kali. Anak saya luka memar," katanya kepada SuaraBekaci.id, Rabu (14/4/2021).
Dalam proses membuat laporan dugaan tindakan kekerasan, anaknya kemudian mengaku kepada ibunya telah disetubuhi oleh AT.
"Iya pertama tindak kekerasan lalu pemaksaan untuk bersetubuh karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim. Dipaksa untuk melakukan ya enggak lama begitu kejadian," ujar LF.
Baca Juga: Beredar Chat Diduga Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi, Ngaku Dapat Teror
2. Korban Terjangkit Penyakit Kelamin
Dampak dari kekerasan seksual, korban sampai mengalami penyakit kelamin hingga harus dioperasi. Ibu dari PU, LF mengatakan bahwa anaknya harus menjalani operasi diduga karena mengalami penyakit kelamin usai dipaksa bersetubuh.
Ia menyebut putrinya yang masih di bawah umur itu mengalami benjolan di area kelamin. Padahal, sebelumnya sang anak tidak memiliki penyakit kelamin.
"Anak saya harus dioperasi, di area kelamin ada benjolan," katanya kepada SuaraBekaci.id, Jumat (16/4/2021).
"Dulu enggak ada benjolan setelah persetubuhan terus timbul makanya harus dioperasi jalan satu-satunya," ungkapnya.
3. Tersangka Tawarkan Nikahi Korban Usai Lakukan Pemerkosaan
Berita Terkait
-
Beredar Chat Diduga Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi, Ngaku Dapat Teror
-
IJTI Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror Wartawan di Sergai
-
Mahyeldi Minta Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Diusut Tuntas
-
Anggota DPRD Bangkalan Tersangka Kasus Tembak Mati Warga Terancam Dipecat Partai
-
Mantan Anggota DPRD Otak Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Kasipenkum Kejati Riau
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana