Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut salah satu Komisaris PT Air Pasifik Utama (APU), selaku penyedia jasa sewa helikopter kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pernah diperiksa terkait kasus korupsi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Meikarta yang menyeret mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkapkan hal itu berdasar hasil investigasi yang dilakukannya. Namun, dia belum mengetahui secara pasti ada atau tidaknya keterikatan kasus Meikarta itu dengan dugaan gratifikasi berupa diskon sewa helikopter yang diterima Firli.
"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasifik Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta," kata Wana di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Wana membeberkan setidaknya ada sembilan perusahaan penyedia jasa sewa helikopter serupa dengan PT Air Pasifik Utama yang berpeluang untuk disewa oleh Firli. Sehingga, patut dicurigai apa sesungguhnya dasar atau alasan Firli lebih memilih PT Air Pasifik Utama.
"Dan kami pun mempertanyakan mengapa Dewas (KPK) tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan oleh Firli Bahuri," katanya.
Gratifikasi Diskon
Firli sebelumnya dilaporkan ICW ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Dia diadukan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.
Wana mengungkapkan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Ketika itu, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp7 juta per jam.
Baca Juga: Dapat Diskon Sewa Helikopter, Diduga Segini Uang Gratifikasi yang Didapat Firli Bahuri
"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu empat jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama. Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam)," ungkap Wana.
Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.
"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.
Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tadi mendatangi Dirtipikor Mabes Polri, dan diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi