Suara.com - Empat saksi kasus dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka seharusnya memberikan kesaksian untuk Angin Prayitno Aji, tersangka dalam kasus ini, pada Rabu (2/6/2021) kemarin.
"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021).
Empat saksi yang mangkir panggilan KPK tersebut, yakni seorang konsultan pajak bernama Agus Susetyo, dan tiga mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, yaitu Fahrial, Fahruzzaini, dan Ozzy Reza Pahlevi.
KPK sendiri meminta keempat orang tersebut agar kooperatif dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang.
"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Angin Prayitno Aji menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017.
"KPK menetapkan enam tersangka. Pertama APA (Angin Prayitno Aji)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021) lalu.
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Baca Juga: Kasus Pajak Angin Prayitno, KPK Panggil Eks Kepala KPP Pratama Sulsel Wawan
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026