Suara.com - Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang kini ditahan di rumah tahanan KPK belum dapat dijenguk keluarganya, Kamis (13/5/2021). Prayitno merupakan tersangka kasus suap.
"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri. Karena tahanan baru," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis.
"Maka untuk tahanan baru akan isolasi mandiri lebih dahulu selama 14 hari. Isolasi di rutan KPK pada Gedung C1."
KPK mengumumkan Prayitno menjadi tersangka pada Selasa (4/5/2021).
Selain Prayitno, KPK juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam konstruksi perkara, kata Ketua KPK Firli Bahuri, diduga Prayitno dengan kewenangan yang melekat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016—2019 bersama-sama dengan Dadan sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Firli.
Adapun perincian penerimaan sejumlah uang oleh Prayitno dan Dadan, yakni pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT. GMP.
"Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT. BPI Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar," kata Firli.
Baca Juga: Berlebaran, Anggota Keluarga Tahanan KPK Datang Membawakan Makanan
Selanjutnya, kata dia, dalam kurun waktu Juli—September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT. JB.
Atas perbuatannya, Prayitno dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat orang lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi
-
Curhat Rutan Sudah Penuh Tahanan Koruptor, KPK Bilang Begini
-
Kembali Jabat Sekjen PDIP, Hasto Ungkap Pesan Megawati dan Spiritualitas yang Lahir di Rutan KPK
-
KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
-
Bebas dari Jeruji Besi, Hasto Mengaku Banyak Belajar Selama di Tahanan!
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional