Suara.com - Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang kini ditahan di rumah tahanan KPK belum dapat dijenguk keluarganya, Kamis (13/5/2021). Prayitno merupakan tersangka kasus suap.
"Yang bersangkutan masih dalam tahap isolasi mandiri. Karena tahanan baru," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis.
"Maka untuk tahanan baru akan isolasi mandiri lebih dahulu selama 14 hari. Isolasi di rutan KPK pada Gedung C1."
KPK mengumumkan Prayitno menjadi tersangka pada Selasa (4/5/2021).
Selain Prayitno, KPK juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam konstruksi perkara, kata Ketua KPK Firli Bahuri, diduga Prayitno dengan kewenangan yang melekat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016—2019 bersama-sama dengan Dadan sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Firli.
Adapun perincian penerimaan sejumlah uang oleh Prayitno dan Dadan, yakni pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT. GMP.
"Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT. BPI Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar," kata Firli.
Baca Juga: Berlebaran, Anggota Keluarga Tahanan KPK Datang Membawakan Makanan
Selanjutnya, kata dia, dalam kurun waktu Juli—September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT. JB.
Atas perbuatannya, Prayitno dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat orang lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi
-
Curhat Rutan Sudah Penuh Tahanan Koruptor, KPK Bilang Begini
-
Kembali Jabat Sekjen PDIP, Hasto Ungkap Pesan Megawati dan Spiritualitas yang Lahir di Rutan KPK
-
KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
-
Bebas dari Jeruji Besi, Hasto Mengaku Banyak Belajar Selama di Tahanan!
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Bukan Omon-Omon! Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian RI ke Zona Konflik
-
Prabowo di PBB: Palestina Harus Merdeka, Dua Negara Keturunan Abraham Harus Hidup Damai!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG