Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan, pada Jumat (21/5/2021). Wawan diketahui juga sempat jadi Pemeriksa Pajak Madya pada 2014-2019.
Wawan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang sudah ditetatapkan sebagai tersangka.
Angin sudah dijerat KPK dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami periksa Wawan dalam kapasitas saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap saksi Wawan dalam kasus ini.
Selain Angin, KPK juga telah menetapkan Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai penerima suap.
Sedangkan pemberi suap yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) konsultan pajak; Agus Susetyo (AS) konsultan pajak; dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak.
Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu ditahun 2016 sampai 2017 dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pertama, bulan Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT. GMP.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, KPK Buka Peluang Jerat TPPU
Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Kemudian dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu, itu dari pertengahan tahun 2018.
"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama,". ungkap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Untuk Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.
Sementara lima orang lainnya, belum dilakukan penahanan karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Berita Terkait
-
Angin Prayitno Belum Bisa Dijenguk Keluarga di Rutan KPK, Masih Isolasi
-
Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, KPK Buka Peluang Jerat TPPU
-
Kasus Eks Pejabat Pajak, Ketua KPK Bakal Telpon Kapolda Jatim
-
Terkuak! Angin Prayitno Raup Uang Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan Ini
-
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Puluhan Miliar
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026