Suara.com - Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan, dalam upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, produktif.
"Lebih dari itu, mempekerjakan penyandang disabilitas akan memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," katanya, saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.
Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah diwajibkan untuk mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Ia menambahkan, pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
"Saat ini, dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," katanya.
Suhartono berharap, rakor percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen pemda dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas, agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan.
Baca Juga: Peduli Terhadap Pekerja, Kemnaker Kembali Gelar Vaksinasi untuk Ribuan Buruh
Sementara itu, Plt. Direktur Bina PTKDN, Nora Kartika Setyaningrum, dalam laporannya menyatakan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, maka diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaaannya kepada pemda dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
"Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di pemda menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah," ujarnya.
Nora menambahkan, rakor digelar selain sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, juga bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan yang inklusif disabilitas.
"Sehingga mereka mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi, " katanya.
Rakor dihadiri oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 40 peserta secara luring, dan 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Kadisnaker, Kadissos, perwakilan Apindo, Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas, di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkait
-
7.300 Pekerja Migran Pulang dari Malaysia, Kemenaker Perkuat koordinasi
-
Peduli Terhadap Pekerja, Kemnaker Kembali Gelar Vaksinasi untuk Ribuan Buruh
-
Manajemen Vs Pekerja Indomaret, Kemnaker: Selesaikan dengan Musyawarah!
-
Kemnaker Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan di Forum G20
-
Rentan Covid-19, Indonesia dan Korea Sepakat Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak