Suara.com - Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan, dalam upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, pemerintah melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, produktif.
"Lebih dari itu, mempekerjakan penyandang disabilitas akan memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan," katanya, saat membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan di kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Disnaker provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari 538.518 total tenaga kerja yang bekerja.
Suhartono mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah diwajibkan untuk mendukung dan memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Ia menambahkan, pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
"Saat ini, dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabilitas," katanya.
Suhartono berharap, rakor percepatan penyelenggaraan ULD mampu mewujudkan komitmen pemda dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas, agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan.
Baca Juga: Peduli Terhadap Pekerja, Kemnaker Kembali Gelar Vaksinasi untuk Ribuan Buruh
Sementara itu, Plt. Direktur Bina PTKDN, Nora Kartika Setyaningrum, dalam laporannya menyatakan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2020, penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, maka diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan dan teknis penyelenggaaannya kepada pemda dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
"Hal ini penting untuk memperkuat pemahaman semua pemangku kebijakan di pemda menjadikan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, sebagai bagian dari perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah," ujarnya.
Nora menambahkan, rakor digelar selain sebagai bentuk peningkatan kesadaran untuk memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, juga bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui layanan ketenagakerjaan yang inklusif disabilitas.
"Sehingga mereka mampu berpartisipasi sebagai warga negara atas dasar kesamaan hak, kesetaraan, dan tanpa diskriminasi, " katanya.
Rakor dihadiri oleh Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 40 peserta secara luring, dan 215 orang secara daring yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Kadisnaker, Kadissos, perwakilan Apindo, Kepala Organisasi Penyandang Disabilitas, di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkait
-
7.300 Pekerja Migran Pulang dari Malaysia, Kemenaker Perkuat koordinasi
-
Peduli Terhadap Pekerja, Kemnaker Kembali Gelar Vaksinasi untuk Ribuan Buruh
-
Manajemen Vs Pekerja Indomaret, Kemnaker: Selesaikan dengan Musyawarah!
-
Kemnaker Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan di Forum G20
-
Rentan Covid-19, Indonesia dan Korea Sepakat Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus