Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda hingga dua pekan ke depan. Ini dikarenakan KPK selaku pihak termohon tidak hadir.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan seharusnya KPK sudah siap dalam menghadapi persidangan. Sebab, gugatan tersebut telah didaftarkan oleh MAKI sejak 30 Mei 2021 lalu.
"Ini kan sudah didaftarkan dari 30 Mei, sudah cukup lama, satu bulan lebih. Mereka siap harusnya," ungkap Boyamin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) hari ini.
Di sisi lain, Boyamin menilai ketidakhadiran perwakilan KPK buntut dari sengkarut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu contohnya adalah tidak adanya biro hukum yang setidaknya bisa hadir dalam persidangan.
"Ini saya yakin akibat TWK KPK jadi kacau balau. Kan semua menjadi tidak punya kewenangan. Biro Hukum, Kabagnya Rasamala ikut kena TWK dinonaktifkan. Mau tidak mau TWK menjadikan pincang," cetus Boyamin.
Tak hanya itu, Boyamin turut menyoroti kinerja lembaga antirasuah tersebut. Bagi dia, jika dalam perkara yang digugat dalam praperadilan saja tidak bisa hadir, apalagi dalam menangani kasus besar seperti Bansos hingga e-KTP.
"Perkara yang kulit saja pincang, apalagi yang isi. Perkara Bansos, benur, e-KTP, Century ini akan berpotensi mangkrak dan setelah dua tahun dihentikan," kata dia.
Dengan demikian, Boyamin turut membeberkan ihwal bahaya laten TWK yang telah memakan korban sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tersebut. Menurut dia, kinerja KPK akan berantakan dan banyak perkara berpotensi mangkrak.
"Inilah bahayanya perkara TWK, semua jadi berantakan dan berpotensi perkara-perkara korupsi dihentikan dan KPK bisa bubar karena lama-lama invalid. Karena yang pentolan Biro Hukum kena TWK, pentolan penyidik, pentolan penyelidik juga kena, Dumas juga kena, maka akibatnya seperti ini," papar dia.
Baca Juga: ICW Sebut KPK Hendak Dimatikan Demi Pemilu 2024, PKS: Kemungkinan Benar
Ditunda
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono sempat membuka persidangan pada pukul 11.58 WIB. Kepada Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI, hakim Alimin sempat memberi tahu soal ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut yang disampaikan melalui surat resmi.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ungkap hakim Alimin di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentan waktu selama itu. Sebab, dia menilai gugatan yang dilayangkan dalam hal ini masuk dalam ranah peradilan cepat.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," beber Boyamin.
Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (21/6/2021) mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional