Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkap adanya ancaman kekerasan, teror, dan peretasan yang dialami jurnalis serta media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks.
IndonesiaLeaks merupakan wadah kolaborasi sejumlah media yang menerbitkan liputan investigasi terkait dugaan pelibatan pimpinan KPK untuk menyingkirkan 75 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Moh Ridwan Lapasere, menceritakan awalnya sempat ada empat orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber serta jurnalis IndonesiaLeaks di kantor Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.
Beberapa orang yang tidak dikenal bahkan memotret jurnalis IndonesiaLeaks saat tengah melakukan sesi wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang pada Senin, 31 Mei 2021.
Sementara itu ada juga upaya peretasan terhadap situs IndonesiaLeaks pada Jumat, 28 Mei 2021. Tidak berhenti sampai disitu, ada tindakan penghapusan thread yang dibuat oleh akun sosial media IndonesiaLeaks di Twitter pada Minggu, 6 Juni 2021.
Instagram resmi Tempo.co juga sempat dicoba untuk diambil alih pada Senin, 7 Juni 2021.
"Kemudian ada pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal ke koordinator tim liputan investigasi beberapa media, sebelum naskah IndonesiaLeaks terbit pada Minggu 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB dengan menggunakan akun bisnis," tutur Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut, akun Instagram rumah produksi film WatchDoc Documentary juga diretas pada Minggu, 6 Juni 2021. Peretasan itu seiring dengan rilis film dokumenter terbarunya yang berjudul KPK End Game. Film tersebut menampilkan keterangan para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
"Nampak akun Instagram WatchDoc berubah menjadi watchwatchwatchhehe. Tak ada unggahan sama sekali dari akun tersebut. Padahal sebelumnya, Watchdoc aktif mengunggah produk dan kegiatannya di sana," ujarnya.
Baca Juga: Curhat Novel Baswedan Dkk hingga Kini Belum Diberitahu Hasil TWK
KKJ pun mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, yang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. KKJ menilai rangkaian teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media tersebut, merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Komite menyatakan segala bentuk protes dan keberatan terhadap berita, harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur Undang-undang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers."
KKJ sendiri beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sementara, laporan investigasi IndonesiaLeaks menulis bahwa TWK, diduga dirancang sejak awal, untuk membuang pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK.
Sebab proses penyusunan peraturan tentang tes tersebut juga janggal, dengan metode dan ukuran kelulusan TWK yang tidak jelas parameternya.
Daftar nama 75 pegawai tersebut, disebutkan sudah ada jauh sebelum ide TWK muncul belakangan, saat pembahasan akhir peraturan komisi (Perkom) ihwal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!