Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin berbicara soal sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masa ke masa sampai muncul Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Antirusuah tersebut.
Irmanputra Sidin menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia mengatakan, selama ini Presiden dan Wakil Presiden belum ada sama sekali yang ditangkap OTT.
Pernyataan itu disampaikan oleh Irmanputra Sidin dalam video berjudul "Sisa Presiden dan Wapres Saja yang Tidak Di OTT" yang tayang melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Irmanputra Sidin mengawali pemaparan dengan menyinggung pola strategi pemberantasan korupsi setelah muncul UU Nomor 19 Tahun 2019 soal KPK.
Dia menduga negara merasa pemberantasan korupsi KPK sebagaimana dilakukan sebelumnya tidak lagi bisa dipakai saat ini.
"Kalau baca UU baru memang negara mengubah pola srategi untuk melakukan pemberatasan korupsi. Strategi KPK sejak 2002, nampaknya negara mengatakan cara ini tidak bisa dipakai lagi," kata Irmanputra Sidin seperti dikutip Suara.com.
Menyoroti hal itu, Irmanputra Sidin merasa tak heran apabila strategi baru dipakai sampai membuat para ahli tidak dipakai dahulu.
"Sumber daya yang dipakai strategi sebelumnya mau tidak mau, ibarat mau berpikir mau diubah, ahli-ahli tidak dipakai dulu," ujarnya.
Irmanputra Sidin kemudian mengungkit perjalanan KPK melakukan OTT berbagai pucuk pimpinan lembaga-lembaga tertentu.
Baca Juga: Curhat Nenek Penjual Gudeg, Warung Sepi Berhari-hari, Dagangan Masih Utuh
Namun, sepengamatan ahli hukum tersebut, sampai puluhan tahun ini, presiden dan wakil presiden belum ada yang kena OTT.
"Lalu kemudian kita ditanya strategi itu harus diubah, kan menarik ada tiap tahun tiap bulan ada penindakan rame deh, bahasanya selama kurang 20 tahun, sisa presiden dan wakil presiden tidak di OTT," kata Irmanputra.
"Hampir semua sudah di OTT, Parlemen, Gubernur, sisa Presiden dan Wapres," sambungnya menegaskan.
Irmanputra Sidin kemudian menghubungkan polemik KPK belakangan ini dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD.
Menurut dia, berbicara soal KPK tidak bisa dipisahkan dengan perekonomian nasional karena menyangkut keuangan negara.
"Kalau kita mau melihat apakah fungsi lembaga negara ini sudah akselerasi dengan tujuan, di mana sih sebenarnya rumah KPK, pasti kita hubugan preekonomian nasional karena bicara keuangan negara," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara