Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin berbicara soal sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masa ke masa sampai muncul Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Antirusuah tersebut.
Irmanputra Sidin menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia mengatakan, selama ini Presiden dan Wakil Presiden belum ada sama sekali yang ditangkap OTT.
Pernyataan itu disampaikan oleh Irmanputra Sidin dalam video berjudul "Sisa Presiden dan Wapres Saja yang Tidak Di OTT" yang tayang melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Irmanputra Sidin mengawali pemaparan dengan menyinggung pola strategi pemberantasan korupsi setelah muncul UU Nomor 19 Tahun 2019 soal KPK.
Dia menduga negara merasa pemberantasan korupsi KPK sebagaimana dilakukan sebelumnya tidak lagi bisa dipakai saat ini.
"Kalau baca UU baru memang negara mengubah pola srategi untuk melakukan pemberatasan korupsi. Strategi KPK sejak 2002, nampaknya negara mengatakan cara ini tidak bisa dipakai lagi," kata Irmanputra Sidin seperti dikutip Suara.com.
Menyoroti hal itu, Irmanputra Sidin merasa tak heran apabila strategi baru dipakai sampai membuat para ahli tidak dipakai dahulu.
"Sumber daya yang dipakai strategi sebelumnya mau tidak mau, ibarat mau berpikir mau diubah, ahli-ahli tidak dipakai dulu," ujarnya.
Irmanputra Sidin kemudian mengungkit perjalanan KPK melakukan OTT berbagai pucuk pimpinan lembaga-lembaga tertentu.
Baca Juga: Curhat Nenek Penjual Gudeg, Warung Sepi Berhari-hari, Dagangan Masih Utuh
Namun, sepengamatan ahli hukum tersebut, sampai puluhan tahun ini, presiden dan wakil presiden belum ada yang kena OTT.
"Lalu kemudian kita ditanya strategi itu harus diubah, kan menarik ada tiap tahun tiap bulan ada penindakan rame deh, bahasanya selama kurang 20 tahun, sisa presiden dan wakil presiden tidak di OTT," kata Irmanputra.
"Hampir semua sudah di OTT, Parlemen, Gubernur, sisa Presiden dan Wapres," sambungnya menegaskan.
Irmanputra Sidin kemudian menghubungkan polemik KPK belakangan ini dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD.
Menurut dia, berbicara soal KPK tidak bisa dipisahkan dengan perekonomian nasional karena menyangkut keuangan negara.
"Kalau kita mau melihat apakah fungsi lembaga negara ini sudah akselerasi dengan tujuan, di mana sih sebenarnya rumah KPK, pasti kita hubugan preekonomian nasional karena bicara keuangan negara," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu