Suara.com - Draf terbaru RKUHP ternyata tidak memuat aturan atau pasal soal ancaman hukuman mati bagi koruptor. Padahal diketahui, ancaman hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa hukuman mati diberlakukan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Terkait ancaman hukuman mati tidak dimuat dalam RKUHP, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, di RKUHP ada bab Tindak Pidana Khusus maka sejumlah pasal yang ada dalam undang-undang sektoral, yang dianggap para ahli hukum pidana yang menjadi tim ahli di pembahasan sebagai core crime dari tindak pidana tersebut diambil.
"Tetapi pasal-pasal lainnya, seperti dalam tindak pidana korupsi, pasal korupsi ketika bencana alam tetap berlaku. Jadi meskipun itu tidak masuk dalam KUHP namun karena itu ada di dalam UU Tipikor ya bisa dikenakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (8/6/2021).
Karena itu, konsep Lex Specialis tetap ada. Karena politik hukum yang hendak dietakkan dalam KUHP bukan merupakan kodifikasi total.
"Jadi kodifikasi total itu semua ketentuan pidana itu masuk KUHP itu tidak seperti itu. UU sektoral tetap berlaku, tentu yang tidak sesuai dengan KUHP itu harus disesuaikan," ujarnya.
Adapun ancaman hukuman bagi koruptor di RKUHP tertuang dalam Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 dan Pasal 604.
Pasal 603: "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".
Pasal 604: "Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika
Berita Terkait
-
Komplotan Rampok Sadis Ditangkap, Kerap Incar Target dan Tanpa Ragu Tusuk Leher Korban
-
Perkosa Sembilan Anak SD, Guru di China Dijatuhi Hukuman Mati
-
Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai, Bupati Siap Turun Tangan
-
Penusuk Bidan di Cianjur Terancam Hukuman Mati
-
Menjelang Dieksekusi, Seorang Ayah di Arab Saudi Maafkan Pembunuh Anaknya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China