Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi hanyalah sebatas retorika. Sebab, hukuman maksimal terhadap koruptor itu hanyalah sesuatu yang sifatnya menarik perhatian, bahkan gimmick.
"Saya mengatakan kalau kita hanya bicara bagaimana kita menghukum, terus menghukum maksimal, kita masih terjebak retorika. Hal-hal yang sifatnya menarik mata, menarik perhatian, gimmick," kata Saut di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Dalam hal ini, Saut lebih menyoroti faktor terjadinya korupsi. Sebab, ihwal hukuman mati terhadap pelaku korupsi kekinian sudah tidak dibahas lagi di sejumlah negara.
"Kalau bicara hukuman maksimal, negara lain yang lebih substain indeks persepsi korupsinya, dia tidak bahas hukuman mati lagi. Tapi bicara soal sederhana, misalnya supir truk nyogok supir forklift di pelabuhan itu bisa kena," katanya.
Merujuk pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Saut menyebut kalau wacana itu adalah pengulangan.
Untuk menjawab apakah hukuman mati bagi koruptor kontekstual untuk diterapkan, maka ia mengajak agar segenap pihak tak terjebak dalam retotika.
"Jadi kalau mau menjawab pertanyaan itu, kita harus menjawab seperti apa kita menyelesaikan secara komprehensif, suistain jangan terlalu terjebak di retorika saja. Karena ini kan sudah ada dan diatur," Saut menjelaskan.
Ia juga menyebut, KPK selaku lembaga antirasuah tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam memberantas korupsi. Adapun jika hendak menjerat dengan Pasal 2, syarat-syarat di dalamnya harus diperhatikan.
"KPK juga memberantas korupsi gak boleh dengan dendam, benci, rasa tidak suka, sebel dan seterusnya. Kalau Pasal 2 itu dikenakan kita juga harus lihat syaratnya itu," lanjut Saut.
Baca Juga: PDIP: Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Sejalan dengan Pancasila
Pada Pasal 2 ayat 1 itu tertulis, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.
"Iya kalau di undang undang-nya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.
Berita Terkait
-
Ogah Keliru Pilih Dewas KPK, Ini yang Dikhawatirkan Jokowi
-
Gubernur Jatim Khofifah Usul KPK Tambah Tim Awasi Pemda
-
Nama 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di DPRD Sulteng akan Diabadikan di KPK
-
Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tunggu Pelantikan Pimpinan Baru
-
ICW Tolak Semua Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini Tiga Alasannya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus