Suara.com - Seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah berisinial SY (36), yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus budidaya ganja, memberikan pengakuan kepada aparat polisi mengenai tugasnya.
Dalam perkara tersebut, SY diperintahkan UH menanam dan merawat ganja di lantai dua sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes. UH bertindak selaku investor dalam budidaya tumbuhan bernama latin Cannabis sativa.
Jika berhasil tumbuh dan siap panen, SY dibayar Rp 100 ribu untuk tiap pot yang dirawatnya.
"SY sebagai tukang tanam di mana yang bersangkutan pernah diberi uang Rp 550 ribu dan apabila berhasil ataupun panen satu pot dikasih biaya upah Rp 100 ribu (per) satu pot," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (9/6/2021).
Saat penggerebekan, sebenarnya didapati 300 pot ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot. Sedangkan, 100 pot lainnya mati dan belum tumbuh.
Kasus ini pun terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Dari tangan TM didapati 3,8 gram ganja. Dalam kasus tersebut, TM berperan sebagai pemakai dari budidaya ganja.
Kemudian aparat terus bergerak dan menangkap pria berinisial HF yang bertugas sebagai kurir. Saat ditangkap di Bendungan Hilir pada 5 Juni 2021 diperoleh ganja seberat 38 gram.
Tak berhenti sampai di situ, polisi menggerebek SY di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes pada 6 Juni 2021. Saat itulah ditemukan ratusan ganja dalam pot.
Dari penemuan itu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan, hingga ditemukan UH yang berperan sebagai investor.
Baca Juga: 4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri
Dia ditangkap di Gondangdia, Kecamatan, Menteng, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021. Dari tersangka UH disita 29 linting ganja siap pakai dan semangkuk bibit ganja kering.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram