Suara.com - Seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah berisinial SY (36), yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus budidaya ganja, memberikan pengakuan kepada aparat polisi mengenai tugasnya.
Dalam perkara tersebut, SY diperintahkan UH menanam dan merawat ganja di lantai dua sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes. UH bertindak selaku investor dalam budidaya tumbuhan bernama latin Cannabis sativa.
Jika berhasil tumbuh dan siap panen, SY dibayar Rp 100 ribu untuk tiap pot yang dirawatnya.
"SY sebagai tukang tanam di mana yang bersangkutan pernah diberi uang Rp 550 ribu dan apabila berhasil ataupun panen satu pot dikasih biaya upah Rp 100 ribu (per) satu pot," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (9/6/2021).
Saat penggerebekan, sebenarnya didapati 300 pot ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot. Sedangkan, 100 pot lainnya mati dan belum tumbuh.
Kasus ini pun terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Dari tangan TM didapati 3,8 gram ganja. Dalam kasus tersebut, TM berperan sebagai pemakai dari budidaya ganja.
Kemudian aparat terus bergerak dan menangkap pria berinisial HF yang bertugas sebagai kurir. Saat ditangkap di Bendungan Hilir pada 5 Juni 2021 diperoleh ganja seberat 38 gram.
Tak berhenti sampai di situ, polisi menggerebek SY di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes pada 6 Juni 2021. Saat itulah ditemukan ratusan ganja dalam pot.
Dari penemuan itu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan, hingga ditemukan UH yang berperan sebagai investor.
Baca Juga: 4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri
Dia ditangkap di Gondangdia, Kecamatan, Menteng, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021. Dari tersangka UH disita 29 linting ganja siap pakai dan semangkuk bibit ganja kering.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026