Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab nampaknya masih tak terima dengan aksi Wali Kota Bogor, Bima Arya. Rizieq kini menuding Bima telah melakukan sejumlah kebohongan kala bersaksi dalam sidang kasus swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Hal itu dibeberkan Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Pertama, Bima mengungkit soal aksi Bima Arya yang sudah berjanji akan menyelesaikan kasus swab test RS UMMI secara kekeluargaan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah otoritas di Kota Bogor.
Namun, kata Rizieq, faktanya justru Bima menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor untuk membuat laporan polisi terkait kasus swab test RS UMMI.
"Kedua, bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya janji kepada Habaib dan Ulama Kota Bogor bahwa Laporan Polisi akan dicabut. Faktanya Laporan Polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat," tutur Rizieq.
Ketiga, Bima menyampaikan kalau RS UMMI tak kooperatif menyampaikan kondisi Rizieq ketika dirawat.
Faktanya, Rizieq mengklaim, RS UMMI telah kooperatif, hasil tes PCR juga sudah disampaikan secara online realtime ke RSCM.
"Keempat, bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya menuduh RS UMMI menghalangi Test PCR terhadap saya. Faktanya, Saat RS UMMI sudah setuju Satgas Covid Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi Tim Mer-C untuk Tets PCR saya, namun setalah diberi waktu ba’da Jum’at & ditunggu hingga jam 14.00 WIB, ternyata Satgas Covid Kota Bogor tidak datang," tuturnya.
Kelima, Bima menyatakan kalau aksi Rizieq dan menantunya telah menghalang-halangi tugas penanganan covid. Rizieq mengklaim, faktanya menantunya Habib Hanif kala itu hanya mempertanyakan urgensi Bima untuk melakukan tes swab kepada Rizieq.
Baca Juga: Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab
Sampai akhirnya Rizieq juga mengungkit soal janji Bima Arya yang akan menindak semua pelanggaran prokes di Kota Bogor tanpa terkecuali. Faktanya, kata Rizieq hanya kasus swab test RS UMMI aja yang dipermasalahkan.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak
-
Dicatat! Santri Luar Bogor Wajib Swab Test Sebelum Datang ke Pesantren
-
Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Kasus Politik yang Dibungkus Kasus Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru