Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab nampaknya masih tak terima dengan aksi Wali Kota Bogor, Bima Arya. Rizieq kini menuding Bima telah melakukan sejumlah kebohongan kala bersaksi dalam sidang kasus swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Hal itu dibeberkan Rizieq dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus swab RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Pertama, Bima mengungkit soal aksi Bima Arya yang sudah berjanji akan menyelesaikan kasus swab test RS UMMI secara kekeluargaan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah otoritas di Kota Bogor.
Namun, kata Rizieq, faktanya justru Bima menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor untuk membuat laporan polisi terkait kasus swab test RS UMMI.
"Kedua, bahwa benar Wali Kota Bogor Bima Arya janji kepada Habaib dan Ulama Kota Bogor bahwa Laporan Polisi akan dicabut. Faktanya Laporan Polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat," tutur Rizieq.
Ketiga, Bima menyampaikan kalau RS UMMI tak kooperatif menyampaikan kondisi Rizieq ketika dirawat.
Faktanya, Rizieq mengklaim, RS UMMI telah kooperatif, hasil tes PCR juga sudah disampaikan secara online realtime ke RSCM.
"Keempat, bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya menuduh RS UMMI menghalangi Test PCR terhadap saya. Faktanya, Saat RS UMMI sudah setuju Satgas Covid Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi Tim Mer-C untuk Tets PCR saya, namun setalah diberi waktu ba’da Jum’at & ditunggu hingga jam 14.00 WIB, ternyata Satgas Covid Kota Bogor tidak datang," tuturnya.
Kelima, Bima menyatakan kalau aksi Rizieq dan menantunya telah menghalang-halangi tugas penanganan covid. Rizieq mengklaim, faktanya menantunya Habib Hanif kala itu hanya mempertanyakan urgensi Bima untuk melakukan tes swab kepada Rizieq.
Baca Juga: Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab
Sampai akhirnya Rizieq juga mengungkit soal janji Bima Arya yang akan menindak semua pelanggaran prokes di Kota Bogor tanpa terkecuali. Faktanya, kata Rizieq hanya kasus swab test RS UMMI aja yang dipermasalahkan.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak
-
Dicatat! Santri Luar Bogor Wajib Swab Test Sebelum Datang ke Pesantren
-
Lewat Pleidoi, Rizieq Bongkar Isi Pertemuan Bareng Wiranto, Tito dan Budi Gunawan di Arab
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Kasus Politik yang Dibungkus Kasus Hukum
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah