Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyeret nama Diaz Hendropriyono dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa dalam kasus swab test RS UMMI yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Awalnya Rizieq masih merasa tak terima dengan tuntutan jaksa yang meminta dirinya dipenjara selama 6 tahun. Menurutnya, sejak awal dirinya melihat kalau kasus hukum yang dialaminya kekinian merupakan rekayasa hukum. Apalagi kasus yang dialami justru disamakan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun, sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, bukan tanpa sebab dirinya menyebut kasus hukumnya hanya sebagai rekayasa. Ia mengatakan, hal itu ditandai mana kala dirinya ditahan 12 Desember 2020 lalu, kemudian justru Staf Presiden bidang Intelejen Diaz Hendropriyono memposting cuitan kontroversial.
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.
Rizieq bahkan menuding kalau Diaz diduga terlibat dalam kasus kematian 6 laskar FPI di KM 50.
"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 Laskar Pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," tuturnya.
Tuntut Rizieq 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bertemu Tito di Arab, Rizieq Minta Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipenjara
-
Ingin Jalankan Syariat Islam, Jusuf Kalla Sebut Pernah Marah Besar dengan Habib Rizieq
-
Sampaikan Pledoi, Rizieq Tuding Bima Arya Lakukan Sejumlah Kebohongan
-
Habib Rizieq Shihab Berpeluang Nyapres, JK: Pendukungnya Tidak Banyak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
-
KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya
-
Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal
-
Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi